B-CHANNEL, BOGOR-Â Tim Hukum Sembilang Bintang melaporkan Calon Kepala Desa Klapanunggal AES, karena diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Cakades nomor urut 01 itu dilaporkan, sesuai amanat Undang-undang nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sampai kepada peraturan Bupati Bogor nomor 60 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Ditambah dengan instruksi beberapa musyawarah pimpinan daerah Kabupaten Bogor salah satunya Kapolres Bogor yang menyatakan ketegasannya akan adanya protokol kesehatan yang harus ditaati.
“Jadi siapapun yang melanggar prokes harus ditindak tegas, tak terkecuali Cakades Klapanunggal ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” tegas Advokat Sembilan Bintang, R. Anggi Triana Ismail SH.

“Kami adukan Cakades nomor urut 01, berinisial AES ini ke wilayah hukum pidana. Karena mengingat perbuatan Cakades iduga keras telah melanggar ketentuan pasal 93 uu no 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp.100 juta,”.
“Kami akan buktikan dengan sesungguhnya berdasarkan kepada hukum, bahwa tidak ada satu orangpun yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia yang diduga bersalah karena telah melanggar hukum, negara sudah seyogyanya harus tegas dan mengusut perbuatan si terduga pelanggar ketentuan hukum sampai tuntas,”tandasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Sembilan Bintang menerima kuasa dari pihak Cakades Klapanunggal atas nama Tini Priatini nomor urut 02. Tini melaporkan Cakades nomor urut 01 serta menggugat karena diduga telah melanggar prokes saat kampanye di Kampung Sindanglengo, RT 01, RW 03, Desa Klapanunggal.
“Jadi kami diberi kuasa oleh pelapor atas nama Tini Prihatini, yang juga Ketua APDESI Kabupaten Bogor untuk menggugat pihak Cakades nomor urut 01,”tukasnya.
Reporter: Risky




No comment