Prahara Kasus Tanah, Sembilan Bintang Somasi Kades Cijeruk

IMG 20230928 WA0007

BOGORCHANNEL.ID Prahara kasus tanah di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor semakin memanas usai adanya dugaan kriminalisasi terhadap para penggarap dan petani yang dilakukan oleh perusahaan.

Diketahui, permasalahan muncul ke publik pada akhir tahun 2022 tepatnya di bulan november, berawal para penggarap dan petani mendapatkan surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS).

Dengan inti suratnya agar supaya para penggarap dan petani segera mengosongkan lahan garapannya karena hal itu berlandaskan pada Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.

Tak hanya itu, ada dugaan pengerusakan akses material jalan dan pembakaran area perkebunan petani, kini diduga ada temuan manipulasi data yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintahan desa demi sebuah keuntungan.

Kuasa Hukum penggarap sahabat Rd. Anggi Triana Ismail, menyebut ada dugaan permainan kotor yang diduga dilakukan oleh oknum Pemerintah Kepala Desa.

“Klien kami dijadikan korban atau tumbal administratif, yang harus terseret ke persoalan pidana kantor polisi,” kata Rd. Anggi Triana Ismail kepada media kemarin.

Lebih lanjut, Anggi Triana menambahkan, pihaknya baru menemukan beberapa data prihal dugaan temuan manipulasi data yang menyebabkan prahara ini mencuat ke publik.

Tidak hanya itu, ia pun mencium adanya dugaan permufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum plat merah tersebut.

“Kami sedang mendalaminya secepatnya kami akan bongkar. Hari ini kami layangkan somasi ke kepala desa cijeruk sebagai pimpinan pemerintah desa cijeruk kabupaten bogor, kami meminta kades cijeruk berjiwa ksatria, jangan kabur-kaburan disaat Klien kami membutuhkan keberadaannya,” tambahnya.

Sebagai pelayan publik, sambung Anggi, harusnya memberikan penjelasan secara komprehensif dan berlandaskan hukum perihal fakta hukum hari ini, dan melakukan permohonan maaf secara langsung kepada Klien kami.

“Sudah sering kades cijeruk menghindar dikala, klien kami meminta penjelasan dan pertanggungjawabannya atas adanya permasalahan yang terjadi di lahan garapannya,”tegasnya .

“Sikap kades dan beberapa pegawai pemerintahan desa yang sulit dihubungi dan ditemui merupakan preseden paling buruk didalam sebuah pelayanan publik, hal itu bertentangan dengan Sumpah abdi bangsa dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tandasnya. ***

Comments are disabled