B-CHANNEL, SUKARAJA– Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor mendatangi hidroponik lembur hejo untuk mendampingi dalam pengesahan pembentukan kelompok Taruna Tani di Kampung Pabuaran Hilir, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kemarin.
Dalam penyuluhan ini hadir delegasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Fitri Mujayanti dan Sindy Andreina sebagai Penyuluh Pertanian juga Towapa Ridwaniharja sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian wilayah Cibinong.
Dalam pemaparannya, Towapa menjelaskan dalam pembentukan kelompok taruna tani ini tujuannya agar hidroponik lembur hejo ini terdaftar dan memiliki legalitas jelas karena akan di sah kan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang di tandatangani oleh Kepala Desa.
“Dengan dibentuknya Kelompok Taruna Tani Lembur Hejo Pabuaran Hilir (PANHIL) ini, harapannya supaya menjadi motorik atau penggerak pembangunan pertanian di Desa Sukatani ini,”jelasnya.
Kepada bogorchannel.id Fitri selaku Penyuluh Pertanian menambahkan, dibentuknya taruna tani ini bisa menjadi ajang pembelajaran antar kelompok maupun dengan pihak dinas untuk memajukan taruna tani. Kedepan, untuk pengajuan program bantuan pengembangan nantinya bisa lebih kuat karena sudah memiliki legalitas yang jelas.
“Jika ada program dari pemerintah, jika sudah terbentuk taruna tani maka sudah bisa menerima program itu. Karena dari hasil musyawarah ini nanti kita buatkan berita acara, dari situ nanti dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Kepala Desa,”terangnya.
Turut hadir pada penyuluhan ini Sekretaris Desa Sukatani, Saepullah. Dalam keterangannya ia mengapresiasi penuh dan berharap pembentukan taruna tani PANHIL ini bisa menjadi salah-satu pelopor dalam memajukan Desa Sukatani terkhusus dalam bidang pertanian.
“Kelompok taruna tani ini merupakan wadah resmi yang nantinya akan di SK-kan di Desa dan akan di akui sebagai salah satu lembaga resmi yang ada di Desa Sukatani,”katanya.
Masih kata Saepulloh, untuk pengajuan bantuan ataupun lainnya bisa melalui Dana Desa ataupun dari alokasi dana desa, baik dana yang ada di desa itu sendiri ataupun nanti pihak desa mengajukan langsung ke Pemerintah.
“Jadi desa bisa mengajukan jika sudah ada SK resmi dari Kepala desa.”imbuhnya.
Reporter: Rifai Malik




No comment