Sidak Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor Tak Digubris MNC Land

IMG 20200205 WA0002

B-CHANNEL, CIGOMBONG– Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto bersama wakil ketua Wawan Haikal serta rombongan yang terdiri dari unsur SKPD dan Muspika Cigombong melakukan sidak ke lokasi dan pengecekan pembangunan pagar beton dan keluhan lain nya dari warga, yang dikerjakan MNC Land di Kampung Ciletuh, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya Pimpinan DPRD telah melayangkan surat pemberitahuan sidak dan permohonan ketersediaan kehadiran pihak MNC Land. Namun, disayangkan, pada pelaksanaannya, pihak MNC Land tak menggubris undangan para legislator tersebut.

Sidak kali ini dilakukan dewan dalam rangka menyikapi permasalahan warga sekitar dengan pihak MNC Land yang selama ini belum selesai, terutama mengenai adanya keluhan dan desakan warga meminta agar pembangunan pagar beton dihentikan, lantaran dianggap tidak memiliki ijin lingkungan atau ijin warga.

“Hari ini kami hadir disini untuk mendengar apa yang menjadi permasalahan antar warga dan MNC Land soal pagar beton, akses jalan warga yang bila hujan tertutup air, dan hilangnya danau di wilayah ini. Apakah benar pembangunan itu ada ijinnya atau tidak, dan tidak akan pernah ada dan bisa yang menjual danau atau membeli danau, makanya saya ingin tau. Kalau ada seperti apa saat pembuatannya, melalui jalur online atau datang langsung kedinas,” kata Rudi, kemarin.

Ia menyayangkan, pihak MNC dalam hal ini tidak memiliki itikad baik dan melupakan serta meninggalkan kepentingan – kepentingan masyarakat Ciletuh. Dimana, selain masalah ijin juga soal makam. Karena, bicara makam adalah bicara leluhur masyarakat Bogor dan Jawa Barat.

“Sebenarnya kami setuju dengan moderisasi, tapi menolak dengan westerisasi, jadi jangan meninggalkana kearipan lokal yang ada disini. Sebab masyarakat hanya minta kejelasan dan ketenagan, jadikan makam leluhurnya itu situs, dan yang penting pengembang wajib menghibahkah fasos fasum. Namun kami menyayangkan kalau begini berarti pihak MNC yang oleh lembaga kami diundang tidak hadir, artinya ini tidak ada itikad baik,” ucapnya.

Adanya permasalahan ini, lanjut Rudi, pihaknya tidak ingin mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Mengingat, tujuan kunjungan kerjanya ke Ciletuh berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama guna terselesainya permasalahan tersebut. Tapi, disayangkan pihak MNC Land tidak datang.

“Maaf kami tidak perlu petinggi MNC yang datang, minimal pemangku kebijakan lapangannya bisa hadir agar bisa jelas segala permasalahannya. Apa benar pemagaran beton tidak ada ijinnya dan makam mau di relokasi,” tegasnya.

Terkait perijinan, kata Rudi, mekanisme pembuatannya itu ada dua bisa dengan sistem online atau langsung datang ke dinas. Oleh sebabnya, jika MNC hadir pihak dewan ingin mengetahui mengenai ijin apa saja yang telah ditempuhnya agar semua nya menjadi jelas.

Tujuan kami sebenarnya ingin mediasi dari beberapa pendapat untuk disampaikan, namun sepertinya sekali lagi kami tekankan MNC tidak punya itikad baik. Padahal, sebelumnya kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan, kalau tidak bisa hadir pimpinannya kan bisa wakilnya atau kabagnya, yang penting bisa menjelaskan,” tutur Rudi.

Rudi pun menegaskan, bakal meminta semua dokumen ijin MNC pada di seluruh SKPD terkait yang ada di Kabupaten Bogor, hingga memanggil pihak MNC. Terlebih, sebelumnya dalam hal ini dewan menerima audensi dengan maksud mengajukan kawasan khusus.

Langkah – langkah ini yang akan kami ambil, minimalnya dapat mendengar dan mengetahui kejelasan dari dua belah pihak. Langkah kedepannya, akan mengkaji semua ijin ijin MNC. Intinya sejauh mana kejelasan legalitasnya, apakah permasalahan tanah ini milik MNC, Desa apa adat, inilah yang kami ingin tau, tapi ya itu tadi ga ada perwakilan MNC yang hadir disini, dan sidak kali ini belum menemui titik terang,“bebernya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum warga Ciletuh, Anggi Triana Ismail menyatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada pihak ketiga dari pada MNC Land, khususnya PT KSO. Yang mana isi surat somasi tersebut meminta pihak KSO menghentikan pelaksanaan pembangunan pemagaran beton sepajang belum menunjukan ijin – ijinnya, seperti ijin lingkungan maupun ijin dari warga.

Dari dasar itulah, kami memberikan somasi kepada KSO karna ada nya pagar beton ini menutup akses hilir mudik warga dan menghambat aktifitas warga. Jika KSO masih melanjut kan pemagaran beton, pihak kuasa hukum warga akan menggugat,“tukasnya. (Risky/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *