B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Keberadaan minuman beralkohol (Minol) ilegal di Kota Bogor nampaknya masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bogor. Kendati terus dilakukan pemberantasan minol oleh petugas, namun nyatanya masih menjamur. Terlebih minol yang dijual oleh para pelaku usaha di kios atau warung kelontongan yang ada di pinggiran jalan Kota Bogor.
Untuk menghentikan siklus peredaran minol yang terus muncul, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bogor dibawah kepemimpinan Kasat Pol PP Herry Karnadi, dalam waktu dekat ini bakal menerapkan program dan strategi Zero Minol Ilegal (ZOMBI) Kota Bogor. Dimana, strategi tersebut upaya dari penanganan permasalahan untuk mengatasi minol ilegal, nantinya berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait, baik SKPD juga Muspika di wilayah Kota Bogor.
Kasatpol PP Kota Bogor Herry Karnadi mengatakan, dalam diskusi bersama bagian dari Diklat Satpol PP Kota Bogor, ada dua poin yang menjadi program Zombi Satpol PP, yaitu akan dikeluarkannya regulasi larangan yang mengatur tentang peredaran minol ilegal di Kota Bogor, kedua membentuk Tim Pemburu Miras (PUMA) melibatkan semua elemen baik pemerintahan daerah maupun masyarakat dan dilanjutkan dengan deklarasi di lingkungan instansi sekolah.
“Intinya diskusi bersama ini ingin mendapatkan masukan penerapan strategi, tujuannya bisa memberantas minol ilegal Kota Bogor. Hal ini dilatarbelakangi oleh isu tren di Kota Bogor tentang miras ilegal. Disamping beberapa waktu lalu dimana ada aksi demo tentang peredaran minol di sejumlah tempat, cafe, resto dan warung- warung penjual minol pinggir jalan. Meski sudah dilakukan penertiban, namun tetap muncul. Seperti penertiban minol, bersama aparat gabungan, tahun 2017 lalu, kita sampai berhasil menyita 3000 ribu minol berbagai jenis dan merk,”jelas Herry, disela diskusi, yang berlangsung di kantor rapat DPMPTSP, Kota Bogor, Rabu (04/09/19).
Keberadaan minol ilegal berdasarkan peta lokasi, Herry memaparkan hampir merata di seluruh kecamatan di Kota Bogor. Terbanyak, Herry menyebut di wilayah Bogor Tengah, seperti kawasan Merdeka, Pasar Anyar. Bahkan, menurut Herry, dari 44 warung penjual miras ada 10 warung berdekatan dengan sekolah.
Disperindag diwakili Kabid Niaga Sinaga mendukung penuh program Zombi Satpol PP Kota Bogor. Menurut Sinaga dalam penindakan perlu adanya peringatan tegas, baik terhadap yang memproduksi, Distributor dan pengecer.
“Jadi harus tegas dalam penindakan, bukan hanya penjual, namun produksi, distributor dan pengecer. Termasuk distributor yang tidak terdaftar. Dan warung atau kios sesuai aturan memang dilarang mejual miras apalagi ilegal. Kecuali, Hotel, Restoran dan Bar,”jelasnya.
Sementara dalam diskusi hadir perwakilan instansi terkait, antara lain Kejari Kota Bogor, Disperindag, Dinas Pariwisata, perwakilan Disdik Kota Bogor, Granat, BNK Kota Bogor, Kesbangpol Kota Bogor dan para perwakilan Kasie Trantib Kecamatan se- Kota Bogor. (dr/bc)




No comment