KOTA BOGOR – Tidak tahan dengan suara bising aktivitas kegiatan proyek pembangunan sebuah apartemen Swiss Belresidence milik PT. Lorena Latersia Properti yang terletak di Jalan Pajajaran V, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, warga terdampak akhirnya menempuh jalur hukum dan siap melakukan gugatan. Law Office Gunara, Cahyaka and Partners dipilih warga sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Gunara kuasa hukun warga berinisial NS mengaku, sejak menerima kuasa di awal Juli 2019 lalu, sudah melakukan langkah langkah, diantaranya melayangkan surat ke Walikota Bogor pada 21 Agustus 2019.
“Sudah kita layangkan surat ke Walikota Bogor perihal keberatan dan mohon penghentian kegiatan proyek pembangunan. Namun surat dengan nomor : 021/GCP-SP/VIII/2019 sampai hari ini belum ada balasan dan undangan dari walikota,”kata Gunara, ditemui Media, Rabu (28/08/19).
Dalam surat tersebut, sambung Gunara ada tiga poin yang disampaikan. Intinya poin tersebut untuk neninjau ulang IMB bernomor 648.1.0907-IMB Tahun 2018 tertanggal 03 Desember 2019 dan persoalan aspek sosial serta dampak dampak dari aktifitas proyek pembangunan dilapangan.
Wakil Sekjen Peradi ini menjelaskan, IMB yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Bogor sangat cacat hukum dan cacar prosedural. Karena dirinya yakin kekurangan IMB yang sudah dikeluarkan itu adalah karena belum terpenuhinya izin dari warga terdampak disekitar lokasi. Klien nya merupakan warga sangat terdampak yang berjarak sekitar lima meter, tetapi sama sekali tidak memberikan persetujuan perizinan. Tapi Pemkot Bogor tetap menerbitkan IMB untuk apartemen setinggi 10 lantai dan 1 basement tersebut.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan seluruh dinas instansi yang berkaitan dengan IMB ataupun pihak berwenang yang memberikan saran teknis sehingga keluarnya IMB. Sepanjang warga terkena dampak langsung belum memberikan izin, maka IMB tersebut cacat hukum dan tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Terkait kondisi aktifitas proyek pembangunan, Gunara menjelaskan bahwa kondisinya semakin parah, waktu pekerjaan di proyek sudah tidak mengenal waktu, dilakukan selama 24 jam penuh tanpa berhenti, sehingga menggangu waktu istirahat, kenyamanan dan keamanan warga disekitarnya.
“Sudah tidak tahu aturan pihak pelaksana kontraktor itu, mereka kerja siang dan malam tanpa berhenti. Bahkan waktu bagian istirahat tidur yaitu malam hari, mereka juga bekerja dan mengeluarkan suara sangat bising. Klien kami terganggu istirahatnya, sehingga sejak ada pembangunan, sering tidak ada dirumah karena terganggu kenyamanannya,” jelasnya.
“Kami minta segera dihentikan oleh Pemkot Bogor. Walikota harus peka terhadap keluhan warganya atas pembangunan yang berdampak langsung ke warga. Dampak dampak yang ditimbulkan sangat besar, diantaranya bangunan rumah warga mengalami rusak rusak. Jadi masalah ini bukan hanya soal fisik saja, tetapi menyangkut kenyamanan dan psikis warga disekitarnya,”tegas Gunara. (*)




No comment