B-CHANNEL, KOTA BOGOR- Pelaku pencurian dan kekerasan di wilayah hukun Polresta Bogor Kota kembali terendus. Jajaran Resmob Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan satu dari sejumlah pengendara motor. Satu diantara pengendara memiliki senjata api rakitan.
Kejadian pukul 02:00 WIB dini hari, di Jalan KH Abdullah Bin Nuh Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor saat petugas sedang melakukan patroli rutin.
Kepada Wartawan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser menerangkan, awal kronologis kejadian, berawal dari salah satu pengendara sepeda motor yang dicurigai. Kemudian pelapor berupaya untuk menghentikan laju kendaraan, namun pengendara tidak mau memberhentikan kendaraannya tersebut.
Selanjutnya, pelapor bernama Asep Deddy Soeryana menendang salah satu pengendara sehingga pengendara terjatuh dan tersungkur sehingga salah satu dari nereka dapat diamankan.
“Setelah itu diamankan dan petugas mendapatkan satu pucuk senjata api rakitan, tiga butir peluru, kunci leter T, kunci magnet beserta kunci tempel, satu unit motor beat warna biru dan mobil Suzuki Futura berhasil disita, “terang Kapolres kepada Wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Selasa (06/08/19).
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, lanjut Kapolres, saat itu juga pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Bogor Kota guna dilakukan proses lanjutan.
“Dari pengakuan tersangka yang bernama Anto Alias Kantor Bin Mad Ali, bahwa senjata api rakitan tersebut diperolehnya secara legal dari temannya yang bernama Junai dengan harga Rp.6.500.000,”jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dan melakukan penyidikan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Bogor erhadap tersangka atas nama Anto alias Kantor Bin Mad Ali.
Sementara dari pengembangan, tersangka merupakan residivis dalam perkara Curanmor baik dari Roda 2 dan Roda 4.
Pasal yang diterapkan dan Ancaman Hukuman Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia No 51 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment