Tak Ada Celah Curang, Kinerja ULP Kabupaten Bogor Ketat dan Profesional

IMG 20190802 WA0003

B-CHANNEL, CIBINONG – “Kepada seluruh peserta tender harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana yang telah tertuang di dalam dokumen pemilihan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR nomor 7 tahun 2019.

Hal demikian ditegaskan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 1, pada Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor Muhaimin, ditemui di lingkup Pemkab Bogor, Jumat (02/08/19).

Menurut Muhaimin, bahwa Pokja dalam mengevaluasi dokumen penawaran tidak hanya berdasarkan kepada harga penawaran terendah saja, melainkan juga harus memperhatikan kesesuaian dokumen penawaran yang diupload oleh peserta tender dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan.

Dijelaskan Muhaimin, nilai penawaran terendah atau banting harga dalam mengikuti lelang atau tender suatu proyek pembangunan tak menjamin penyedia atau kontraktor memenangkan tender.

Bahkan, lanjut Dia, rendahnya penawaran harga yang jauh di bawah HPS yang telah ditentukan, dapat berdampak terhadap hasil pekerjaan.

Lebih lanjut Muhaimin menegaskan, proses evaluasi dari suatu paket pekerjaan yang di tenderkan tidak lah sederhana.

“Ada mekanisme yang harus dikerjakan dan dilalui oleh Pokja ULP. Mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas adminitrasi, teknis, harga hingga kualifikasi perusahaan. Mengenai keabsahan berkas dokumen penawaran penyedia/kontraktor, ungkap Muhaimin, belum lama ini juga menemukan berdasarkan hasil on the spot ke lapangan bahwa berkas dokumen penawaran yang dimasukan tidak memenuhi persyaratan (patut diduga surat dukungan yang dilampirkan palsu),”jelasnya.

Diantaranya, kata Muhaimin, terbukti dengan adanya temuan perbedaan tandatangan, cap dan nama sipenandatangan dengan nama yang tertera di KTP pemiliknya.

Muhaimin juga menuturkan, dalam kasus tender yang terjadi selama ini, para kontraktor cenderung hanya siap menang dan tidak siap kalah. Padahal, semua berkas dokumen penawaran yang masuk harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pada dokumen pemilihan.

“Jadi, jika ada satu saja persyaratan yang tidak dipenuhi maka dapat dipastikan penawaran tersebut gugur. Harapan kami, ketika peserta tender menemukan bahwa dokumen penawaran yang dimasukan gugur dan peserta tender dinyatakan kalah maka sebaiknya peserta tender mengevaluasi diri dan membaca kembali dokumen pemilihan secara cermat dan teliti. Bertanyalah jika ragu terhadap dokumen penawaran yang sudah dibuat ataupun kalau bingung dan takut jika ada yang masih salah atau kurang. Dan apabila menemukan kesulitan dalam proses upload dokumen penawaran dapat berkonsultasi kepada LPSE,” tandasnya.

“Kami tidak mungkin meloloskan yang seperti itu. Kami juga harus memeriksa keabsahan berkas serta kevalidan data yang mereka sampaikan saat penyedia atau kontraktor memasukan dokumen penawaran dalam sebuah tender proyek. Ini penting agar kami dapat benar-benar memilih penyedia yang qualified yang akan mengerjakan suatu proyek pemerintah, sehingga tidak asal-asalan,”tambah Brian Angga P. selaku anggota Pokja 1, Kabupaten Bogor.

Brian juga menjelaskan, dalam proses kerja, Pokja 1 ULPBJ Kabupaten Bogor sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Bhkan, kata Dia, tidak ada celah untuk berbuat curang karena berkas dokumen penawaran yang dienkripsi dan kemudian diupload oleh peserta lelang akan langsung masuk ke dalam portal Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), yang mana sistem dikelola oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor.

“Nah, Jadi sebenarnya jika ada pengaduan soal upload berkas, atau portal LPSE nya sedang eror, itu diadukannya ke LPSE di Diskominfo. Bukan kepada kami di ULP,”pungkasnya. (*)

 

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *