B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Dalam waktu dekat, Kementrian Agama Kota Bogor akan melakukan uji coba program kartu nikah. Tujuan uji coba kartu nikah untuk menjadikan dokumen pernikahan. Yang mana kartu nikah merupakan tambahan identitas.
Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama Kota Bogor, Drs.H. I’ie Naseri menjelaskan, kartu nikah hanya berlaku bagi yang baru nikah dan akan menikah.
“Bagi yang sudah menikah, tidak perlu kartu nikah,”kata dia, Kamis (15/11/18).
Dalam prosesnya, sambung dia, bagi pasangan nikah, kartu tersebut akan diberikan setelah pendaftaran.
“Kartu nantinya akan kita berikan saat yang bersangkutan menikah bersamaan dengan penyerahan buku,”jelasnya.
Sebagai informasi, bentuk kartu nikah, yaitu persegi panjang dengan warna dasar hijau muda. Kop bagian atas kartu bertuliskan Kementerian Agama dengan logo garuda disebelah kiri dan logo Kementerian Agama disebelah kanan.
Di bawah kop Kementerian Agama, terdapat dua kotak untuk foto pasangan yang dinyatakan telah sah menikah berdasarkan buku nikah.
Di bawah dua kotak itu, dipasang barcode. Bila dipindai, barcode itu akan menunjukan data wajah, nama, dan tanggal menikah pasangan di layar mesin pemindai.
Dketahui beredar kabar, Kementerian Agama (Kemenag) meluncuran kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).
Kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah dilaunching Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018. (dr/bc).
No comment