BOGORCHANNEL. ID– Ketua Tim Advokasi Hukum Paslon I, Herdiyan Nuryadin, mengungkapkan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon II terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
Dalam sidang yang digelar Jumat lalu (17/1/2025), Wakil Bupati Paslon II, Musyafaur Rahman, menyatakan tetap melanjutkan gugatan ke MK. Namun, hal ini bertentangan dengan sikap Bupati Paslon II, Bayu Sahjohan, yang hadir bersama kuasa hukumnya dan menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut.
“Kami melihat adanya ketidaksepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Paslon II, yang kami istilahkan sebagai ‘pecah kongsi’ atau ‘belah semangka’. Ketua Hakim Suhartoyo pun menegaskan bahwa pasangan calon (paslon) merupakan satu kesatuan utuh, tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” ujar Herdiyan Nuryadin.
Herdiyan juga menyoroti sejumlah poin penting, termasuk ambang batas selisih suara. “Selisih suara sebesar 44, 63 persen menunjukkan bahwa ambang batas sudah terlalu jauh, sehingga kecil kemungkinan permohonan Paslon II diterima MK,” tegasnya.
Selain itu, Herdiyan mengingatkan bahwa permohonan Paslon II sebelumnya sudah dicabut melalui kuasa hukumnya.
“Kami yakin bahwa permohonan ini tidak layak untuk dilanjutkan, apalagi dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Sidang selanjutnya akan membahas pemeriksaan kelayakan dokumen untuk menentukan apakah gugatan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak. Herdiyan Nuryadin optimistis MK akan memutuskan menolak permohonan yang diajukan Paslon II.
“Semua poin yang kami sampaikan menunjukkan bahwa permohonan ini tidak memenuhi kelayakan untuk dilanjutkan di MK. Kami siap untuk mengikuti proses hukum hingga selesai,” pungkas Herdiyan. (*)