B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Bogor di dampingi Muspika Bogor Selatan mendatangi lokasi wisata wahana The Jungle Water Park, di kawasan perumahan elite Bogor Nirwana Resdidance (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (15/02/21).
Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah menjelaskan dengan tegas melakukan langsung penyegelan dan sanksi denda terhadap wahana air Jungle Water Park.
Sesuai perwali (Peraturan Wali Kota) pihak The Jungle Waterpark di kenakan denda maksimal 10 juta rupiah dan penyegelan untuk corporate yang melanggar prokes.
Denda ini diberlakukan selama yang bersangkutan segera membayar yang sudah ditetapkan dan penyegelannya bersifat sementara.
“Selama masa PPKM ini penyegelan terkait dengan prokes terkait jam operasional semua bersifat sementara untuk yang satu kali pelanggaran, untuk yang ke dua kali pelanggaran kita segel selama masa PPKM berlaku,”tukas Agus.
Agus mengatakan, pihaknya pun dari kecamatan, dan satgas covid Kota Bogor menyampaikan terus upaya upaya terkait dengan prokes, hanya memang ada kesalahan dari pihak manajemen yang sudah mengakui kesalahannya sehingga hari ini penyegelan dan juga sanksi denda kepada pihak bersangkutan.
Agustian Syah kembali mengatakan, pihaknya selalu memberikan pengawasan jauh sebelum ini dan dari pihak manajemen sudah menyampaikan konsep konsep terkait prokes di tempat tersebut.
“Menajemen The Jungle Waterpark sudah mengakui memang ada sisi kelemahan dari sisi management The Jungle Waterpark saat ada satu wahana yang memang dibuka hanya satu hari pada hari itu sehingga tidak dapat di kontrol oleh pihak management sehingga menimbulkan kerumunan,” katanya.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment