Tidak Ada Kebijakan Yang Melarang Dihentikannya Eskul, Komite Sekolah Boleh Galang Dana


BOGORCHANNEL.ID – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto buka suara terkait kebijakan larangan dihentikannya ekstrakulikuler di beberapa sekolah tingkat SD dan SMP. Hal itu terungkap paska penghapusan koordinator kelas atau korlas dan menegaskan fungsi Komite Sekolah.

Menurut Sujatmiko tidak ada kebijakan yang melarang dihentikannya ekskul.

“Kegiatan ekskul tetap harus berjalan seperti biasa. Dasar kebijakannya tidak berubah,” ujar Sujatmiko saat dihubungi media belum lama ini.

Ia juga menambahkan, kebijakan penggalangan dana yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Pola pembiayaannya sesuai Permendikbud,” tambahnya.

Kadisdik juga menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan ini dan memastikan agar Komite Sekolah juga tidak menimbulkan persoalan.

Upaya untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan ekskul di sekolah juga diamini oleh Ketua Wandik Kota Bogor, Deddy Karyadi.

Deddy menilai salah satu jalan keluarnya adalah segera diterbitkannya juklak dan juknis yang dikuatkan melalui Perwali.

“Memang harus segera dikeluarkan juklak dan juknis sebagai koridor yang mengatur soal ini. Sebab hal ini berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan menjadi upaya kita melahirkan siswa berprestasi,” tanggap Deddy.

Deddy mengingatkan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah harus diawali dengan perencanaan anggaran bersama di awal tahun yang disepakati oleh orangtua siswa dan sekolah.

“Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat,” jelas Deddy.

Ketika ditanya soal konsep kemitraan Komite Sekolah dengan sanggar atau club olahraga untuk menjalankan penyelenggaraan ekskul, Deddy menyetujui pola tersebut.

“Itu juga bagus. Tidak melanggar aturan, sehingga sekolah atau Komite Sekolah tidak perlu melakukan penggalangan dana, tapi merujuk pada kesepakatan orangtua dengan mitra. Fungsi sekolah dan Komite Sekolah adalah memfasilitasi proses pembelajaran minat siswa,” tukas Deddy

Diketahui sebelumnya, terhentinya ekskul di beberapa sekolah jenjang SD dan SMP itu adalah imbas penghapusan korlas yang dianggap overlap dari tugas Komite Sekolah.

Korlas dinilai sebagai salah satu sumber persoalan dan pintu terjadinya pungutan dana. Padahal kegiatan penggalangan dana hanya boleh dilakukan oleh Komite Sekolah melalui kesepakatan.

Meski begitu beberapa sekolah dan Komite Sekolah menjadi galau, karena khawatir penggalangan dana yang dilakukan, termasuk diantaranya ekskul, juga dianggap melanggar dan masuk ke ranah pungutan liar (pungli). Sehingga ekskul turut terhenti.

Sebagai informasi, dalam Pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Sedangkan bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini menyebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. ***

Gambar: IST

.

Comments are disabled.