Terdakwa Terduga Kasus Cabul Divonis Bebas PN Jakarta Timur, Pengacara Korban Bakal Lakukan Hal Ini


BOGORCHANNEL ID– Pasca adanya informasi bahwa Ayah tiri dari terduga kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dalam putusan sela yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 April 2024  lalu yang menyatakan amar putusan  keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa ditanggapi serius Penasehat Hukum korban Muhammad Ari Pratomo.

Pasalnya, Ari menyebutkan, bahwa saksi –saksi, alat bukti dan fakta-fakta di persidangan belum diperiksa dan didengar oleh hakim, sementara ada amar putusan sela ini. Hal ini menurutnya sangat melukai dan menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan yang berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Ari mengaku akan terus berjuang memohon kepada kejaksaan untuk segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan dan memohon agar apabila terbukti pelaku seperti ini bisa dihukum setinggi-tingginya.

“Terduga pelaku adalah ayah tiri korban yang seharusnya ikut merawat dan menjaga tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa, terlebih lagi kasus perlindungan anak mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah,”terang kuasa Hukum ko Ari Pratomo, kepada media, Rabu (08/05/24).

Sebagai pengacara korban, Muhammad Ari Pratomo juga akan meminta semua pihak terkait, seperti KPAI untuk turut mengawal dan mengawasi perkara ini sebagaimana Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selain itu pihaknya akan meminta pihak lain seperti kemensos sentra handayani yang turut konsentrasi terhadap kepentingan anak Indonesia, juga P2TP2A, jika perlu sampai kepada Presiden Republik Indonesia.

Ari berharap perkara ini bisa dilimpah kembali dan pelaku bisa ditahan kembali sebagaimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP, untuk nantinya semua pihak terkait dapat turut mengawasi jalannya persidangan hingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya, hal tersebut juga diungkapkan Ayah kandung korban.

Dalam amar putusan terdakwa, poin A dan B, diterima dimana menyatakan surat dakwaan penuntut umum tersebut, batal demi hukum, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Kemudian, putusan tersebut memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur, segera setelah putusan ini diucapkan. Membebankan biaya perkara kepada Negara. (**)

 

Comments are disabled.