B-CHANNEL, KOTA BOGOR- Beredar sebelumnya informasi, bahwa kasus korupsi pembelian lahan di Jambu Dua atau yang dikenal dengan kasus Angkahong yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sudah dihentikan atau SP3, ternyata benar adanya.
Itu terbukti, dalam surat penghentian SP3 yang diperlihatkan oleh Ketua Yayasan Satu Keadilan Sugeng Teguh Santoso, di Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (15/10/18).
Surat tersebut, sebelumnya merupakan balasan, dimana beberapa waktu lalu, Advokat senior itu mendatangi Kejati Jabar dan melayangkan surat.
“Akhirnya mendapatkan surat balasan dari pihak Kejati Jabar. Kedatangan saya ke Kejati Jabar itu pada 15 Agustus 2018 lalu,”kata Sugeng.
Dalam perkembangannya, Sugeng menjelaskan, adanya keputusan sprindik 31 januari 2017 terkait penyidikan kasus Angkahong jilid 2 dan saat itu beberapa LSM datang ke Kejati dan disana dijelaskan bahwa prosesnya masih penyidikan.
“Dalam surat juga dijelaskan, jika nanti ada bukti baru maka penyidikan akan dibuka kembali oleh pihak Kejati Jabar. Namun demikian, Sugeng mengkritisi kaitan penanganan pihak Kejati Jabar dalam kasus Angkahong,”tambahnya.
Menurut Sugeng, apabila penyidikan sudah dibuka, berarti Kejati sudah menemukan peristiwa pidana dan dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Ini kan sangat aneh, karena dalam prosesnya bahwa ada peristiwa pidana dari mulai proses penanganan di Kejaksaan Negeri Kota Bogor hingga adanya 3 tersangka dan disidangkan di PN Tipikor Bandung. Bahkan tiga tersangka sudah menjadi terpidana dan terbukti, tetapi kenapa saat dilakukan penyidikan di Kejati dinyatakan tidak cukup alat bukti,”ungkapnya.
“Mungkin ada saksi yang penting, alat bukti yang tidak dianggap penting. Dugaan saya penyidik dalam perkara ini melakukan pemeriksaan tidak lengkap dan diduga menyortir alat bukti yang ada,”sambung Dia.
Menurutnya, YSK juga akan meminta dilakukan review oleh Kejagung dan dikeluarkan tindakan administratif penyidikan dibuka kembali atau melakukan pra peradilan atas kasus Angkahong. Karena berdasarkan keputusan PN Tipikor Bandung menyatakan bahwa ada keterlibatan Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Syarip Hidayat sebagai Pleger dalam kasus Angkahong.
“YSK akan meminta klarifikasi ke Kejati apakah penyidik melakukan pemeriksaan yang lengkap atau memang ada proses pemeriksaan yang dilewati. Karena ada orang orang penting yang sangat mengetahui kasus itu tapi tidak diperiksa oleh Kejati Jabar,”pungkasnya.
Surat yang diterima YSK dari Kejati Jabar melalui Sugeng Teguh Santoso sebagai berikut: Perintah nomor: Print-59/O.2/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017 telah dihentikan, karena tidak terdapat cukup bukti berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (P-14) nomor : Print-280/O.2/Fd.1/06/2017 tanggal 09 Juni 2017. (*)
No comment