B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Nasib Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bogor Usmar Hariman ditentukan malam ini. Penyidik tim sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor telah mengantungi lebih dari 2 alat bukti atas kasus dugaan pelanggaran pemilu atau pidana pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Usmar beberapa waktu lalu.
Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau mengatakan, Usmar Hariman hadir mendatangi kantor Panwaslu berstatus sebagai terlapor. Dia berhasil dimintai ketengaran oleh penyidik Tim Sentra Gakkumdu dengan di cecar pertanyaan perihal dugaan pelanggaran dalam pidana pemilu. Selanjutnya, nasib Usmar berada ditangan penyidik.
“Nah, apa saja yang dipertanyakan itu kaitannya dengan agenda dugaan pelanggaran pidana pemilu di Hotel Savero bersama LPM pada tanggal 11 Juni 2018 lalu. Sesuai
aturan dan mekanisme yang berlandasan UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Peraturan Bawaslu No 12 tahun 2016 tentang pengawasan pemilu, kita harus selesaikan permasalahan ini dalam 5 hari kerja,†ujar Yustinus kepada wartawan, Selasa (19/06/18) lalu.
Data dihimpun, Usmar Hariman datang menghadiri acara bertajuk buka bersama dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan parsel yang akan dibagikan untuk asosiasi ketua LPM se-Kota Bogor. Parahnya, dalam undangan yang disebar via grup Whatsapp tersebut, Usmar hadir dalam kapasitas sebagai Plt. Walikota Bogor. Buntutnya, Usmar diperkarakan.
Untuk proses selanjutnya, menurut Yustinus hanya tinggal menunggu hasil penyeldikan dari tim Gakkumdu saja. Sebab, tahapan pemanggilan saksi baik dari pelapor, terlapor maupun pihak terkait telah dilakukan.
“Bisa lihat nanti hasil akhirnya seperti apa, karena ini masih proses kita baru terima keterangan dari terlapor. Nanti akan dibahas kajian hukumnya oleh tim Gakkumdu. Hari ini juga diputuskan, mudah-mudahan sebelum jam 12 malem sudah beres,†katanya.
Selain telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dari berbagai pihak, menurut Yustinus, pihaknya juga telah menyatakan kelengkapan berkas dan alat bukti yang valid.
“Ada 2 alat bukti yang sah, jadi sudah lengkap. Karena sebelum diregister itu harus ada minimal 2 alat bukti dan saksi harus 2 orang. Itu sudah dilengkapi. Jadi syarat formil dan materil sudah terpenuhi,â€
Dalam kasus ini, menurut Yustinus, bilamana yang bersangkutan terbukti telah melanggar melakukan tindak pidana pemilu maka dapat terancam kurungan penjara, paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.
“Kalau seandainya terbukti Usmar melakukan dugaan pelanggaran ini sanksinya sesuai UU No 10 tahun 2016 atau PKPU No 4 tahun 2017 sanksinya 1 bulan kurungan penjara dan denda 1 juta hinga 12 juta,†tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Usmar Hariman yang saat ini menjabat sebagai pelaksana Tugas (Plt) dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) jelang pencoblosan Pilkada 27 Juni 2018. Dia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan suara ke salah satu calon.
Hal ini mencuat dari rekaman suara yang diduga suara Usmar Hariman dalam pertemuan dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor di sebuah hotel mewah, pada Senin, 11 Juni 2018 kemarin. Acara yang bertajuk ‘Buka Puasa bersama Asosiasi LPM dengan Plt Walikota Bogor’ itu dimanfaatkan Usmar untuk berkampanye.(*)
Tim Media Badra
No comment