BOGORCHANNEL.ID– Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online disejumlah titik lokasi di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Lokasi prostitusi terdapat empat titik, yang antara lain, Red Doors Sudirman, Apartemen Bogor Valley, Kosan Sindang Sari, Red House Kosan Jalan Kutilang.
Ada sembilan tersangka yang diamankan pihak kepolisian, dengan modus mengimingi pekerjaan dalam berbagai bidang. Parahnya korban masih anak dibawah umur. Sebanyak 6 orang menjadi korban modus operandinya, dengan jalur media sosial Facebook dan ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi me chat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers menjelaskan, para korban dijanjikan pekerjaan berbagai bidang, dengan gaji 4 sampai 5 juta perbulan. Faktanya, pekerjaan itu hanya modus, padahal para korban disuruh melayani tamu pelanggan per hari dengan tarif 200 sampai 250 ribu rupiah.
“Jadi pekerjaan itu faktanya disuruh melayani para tamu, tentunya kalau di hitung, dari 7 juta perminggu itu 3 jutanya oleh si anak atau korban dan 3 jutanya untuk para pelaku yang memperdagangkan, melalui aplikasi mi chat dengan penawaran 250 ribu sampai dengan 350 ribu rupiah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dan juga tindak pidana perdagangan orang.
“Kita jerat dengan pasal 76F junto pasal 83 undangan undang republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang perubahan undangan undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun, juga dengan pasal 2 junto pasal 17 undang undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang,”terang Kapolres, Senin (12/06/23) kepada media.
Kapolres dalam kesempatan menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada kegiatan tindakan pidana prostitusi online diwilayah masing masing. (**)
Risky