Selama Tahun 2018, Imigrasi Bogor Terbitkan 74.024 Paspor


B-CHANNEL, KOTA BOGOR- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Suhendra menyebut, selama tahun 2018 Kantor Imigrasi berhasil menerbitkan sebanyak 74.024 paspor. Penerbitan yang diterbitkan oleh Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan itu mengalami penurunan sebesar 10,56 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Data pelayanan 3 tahun terakhir ini memang ada penurunan. Tahun 2016 paspor yang diterbitkan sebanyak 77.817, tahun 2017 sebanyak 82.471 paspor dan tahun 2018 sebanyak 74.024 paspor,” ucap Suhendra kepada media di Kantor Imigrasi, Jalan Ahmad Yani, No 65, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (02/01/19).

Selain itu, Suhendra melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor juga berhasil melakukan penundaan penerbitan paspor untuk TKI Non Prosedural sebanyak 119 permohonan.

“Selama 2018 kemarin, data penolakan TKI Non Prosedural sebanyak 119 permohonan. Selama satu tahun itu, penolakan paling banyak terjadi di Maret 2018 sebanyak 30 dan Juli 2018 sebanyak 20 penundaan penerbitan paspor,” katanya.

Pada capaian akhir tahun 2018, Suhendra menambahkan, penerbitan paspor untuk lansia, disabilitas dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori pelayanan Ramah HAM sebanyak 3.270 kuota.

“Kalau untuk pelayanan haji jumlah penerbitannya sebanyak 2.226 kuota dari jumlah target permohonan sebanyak 3.448 kuota,” jelasnya.

Suhendra juga mengatakan, selain penerbitan paspor, untuk jumlah penerbitan izin tinggal keimigrasian juga mengalami penurunan.

“Pada 2017, jumlah permohonan izin tinggal kunjungan sebesar 239 dari 1.519 permohonan, sedangkan di 2018 hanya 1.280 permohonan,” tuturnya.

Sementara, untuk penerbitan permohonan izin tinggal tetap (ITAP), lanjutnya, mengalami peningkatan sebesar 20 permohonan dari 41 permohonan ITAP pada 2017 menjadi 61 permohonan di 2018.

“Dan untuk permohonan izin tinggal sementara (ITAS) mengalami penurunan sebanyak 116 dari 2.215 permohonan di tahun 2017 menjadi 2.099 di tahun 2018,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, Suhendra menjelaskan, sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPIBogor juga berhasil melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dilakukan terhadap 30 warga negara asing (WNA) dari 12 negara.

“Tindakan administrasi keimigrasian terhadap WNA yang melebihi izin tinggal (overstay) sebanyak 59 orang yang terdiri dari 36 laki-laki dan 23 perempuan dengan total overstay sejumlah 383 hari dengan biaya denda sejumlah Rp 114.900.000  jelasnya. (er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *