B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta klarifikasi kepada penglola Adamar Asian Bistro terkait adanya aduan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan diskotek di dalam restoran yang berlokasi di Jalan Binamarga, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor.
Hasilnya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PplP, Danny Suhendar memastikan, bahwa berdasarkan penjelasan yang bersangkutan di dalam lokasi tidak ada disc jokey (DJ) atau meja khusus stage DJ, begitupun dengan lantai dansa. Tapi hanya panggung untuk live band saja.
Kalau untuk penjualan minuman keras, Denny menyebut memang ada, namun menurut Danny, Adamar menjual minuman beralkohol (minol) lantaran sudah memiliki izin menjual minuman.
“Izin golongan B dan C yang diterbitkan oleh Disperindag. Mereka juga memiliki TDUP dari DPMPTSP,” ungkapnya.
Sementara terkait keluhan warga, sambung Danny, kedua belah pihak sebenarnya sudah melakukan mediasi pada 7 Februari 2018. Hasilnya, Adamar berjanji takkan membuat kebisingan lagi.
“Tapi kami akan langsung mendatangi lokasi Adamar untuk mengecek terkait adanya keluhan warga untuk mengambil langkah tindak lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Warga Jalan Binamarga RT 04/RW 11, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mencabut izin Adamar Asian Resto. Hal itu lantaran restoran tersebut diduga telah menyalahi perizinan.
Salah seorang warga, Asrie Yuniaty mengatakan bahwa ia beserta keluarganya hampir satu tahun tak nyenyak tidur lantaran suara gaduh yang berasal dari dalam restoran.
“Tiap malam saya selalu nelepon manajernya agar suara musik dikecilkan. Bahkan di tempat tersebut juga jual miras. Anak saya tiap hari telat terus sekolah, karena rumah kita bersebelahan,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (21/10/18). (*)
No comment