BOGORCHANNEL.ID– Pesantren PUI Sirna Bakti Kota Bogor menggelar syukuran usai putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran usia capres-cawapres. Diketahui sebelumnya mahasiswa Universitas Surakarta menggugat soal usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Agenda bertajuk ‘Do’a Bersama Syukuran Putusan MK dan Dukungan Untuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres 2024’ ini digelar pada Jum’at 20 Oktober 2023 kemarin di Komplek Pesantren PUI Sirna Bakti, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor.
Mudirul Ma’had (Pimpinan Pesantren) K.H. Irfan Widya Rahmat, S.Fil.I mengungkapkan kegiatan ini dihadiri oleh para pengurus pesantren dan sekitar 500 orang santri serta ibu-ibu majelis taklim pesantren PUI sirna bakti.
Adapun kegiatan ini meliputi doa bersama, dan makan bersama sebagai wujud syukur para santri dan jamaah majlis taklim atas putusan MK. Mereka menilai putusan tersebut sebagai kado terindah bagi para pemuda dan kaum muda menjelang peringatan hari santri dan Sumpah Pemuda.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi dan menyambut gembira atas putusan MK, dan ini seperti kemenangan untuk generasi muda yang akan meneruskan estafeta kepemimpinan bangsa ini, mas Gibran sebagai salah satu generasi muda dan pemimpin yang diharapkan mudah-mudahan bisa ikut berkontestasi sebagai calon wakil presiden di 2024†Ujar K.H. Irfan Widya Rahmat, S.Fil.I.
Selain itu menurut K.H. Agung Hadilutfiansyah, selaku salah satu pengasuh Pesantren PUI Sirna Bakti Mengatakan bahwa “keputusan MK ini bukan hanya sekedar kemenangan kaum muda, tapi lebih dari itu bahwa Gibran ini adalah sosok yang didukung oleh para kiyai dan santri, maka ini juga menjadi kemenangan para santri sehingga santri nanti dikemudian hari bisa seperti Gibran.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Pernyataan ini diungkapkannya pada sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (16/10).
Dalam pertimbangannya, Anwar menyatakan permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, terutama pada norma pasal yang dimohonkan.
“Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum,” jelas Anwar.
Ia menerangkan perbedaan itu terlihat dalam petitum permohonan a quo, di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’.
Guna mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, MK menilai pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun. ***