Proyek Interchange Rugikan Warga, Pemilik Lahan Siap Action Tuntut Pemkot


B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Warga Kampung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor berkeluh kesah terkait tidak diberikannya akses jalan keluar dan masuk oleh pihak pengembang proyek pembukaan tol Jagorawi KM 43,1 pembangunan on ram (Interchange) yang akan dijadikan pintu masuk ke kota mandiri Summarecon.

Menurut Helly Purnama warga yang kesal, sejak awal dimulai rencana pembangunan on ram Interchange, tidak ada permohonan perizinan kepada warga yang lokasi lahannya tepat berada di bibir jalan tol. Bahkan dari September 2018 lalu, pembangunan on ram Interchange sudah menutup akses pintu masuk maupun keluar ke lahan warga.

“Kami kecewa karena akses jalan ke lokasi lahan kami ditutup total. Pihak pelaksana pembangunan, Pemkot Bogor, Jasa Marga maupun Summarecon Group tidak bertanggung jawab,”keluhnya.

Helly bersama warga lainnya menuntut agar akses jalan ke lokasi pemilik lahan sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, diberikan sesuai dengan kondisi sebelumnya.

“Kejelasan dan kepastian dari Pemerintah Kota Bogor untuk membantu hak warga nya tidak ada. Walikota Bima Arya diam saja dan masa bodo dengan permasalahan warganya ini. Kita sudah beberapa kali rapat di Jasa Marga, tetapi tidak ada hasil apa apa. Akses jalan ke lahan kami tetap saja ditutup,” tandasnya.

Warga pemilik lahan lainnya, M. Sarwono Purwa Jayadi dan Yahya Maulana menyatakan akan melakukan class action menuntut pihak Pemkot Bogor.

“Kami akan melakukan langkah hukum class action ke Pengadilan Negeri Bogor untuk menuntut Pemerintah Kota Bogor karena memberikan perizinan terhadap proyek tersebut. Sehingga akses jalan ke lahan kami yang sejak puluhan tahun ada, hilang karena proyek itu,”tegasnya.

Sarwono juga mengaku kecewa terhadap Walikota Bogor Bima Arya yang diam saja tanpa memberikan upaya dan langkah untuk memberikan bantuan terkait perdoalan ini, termasuk dinas instansi di Pemkot Bogor.

Pembangunan on ram Interchange untuk Summarecon itu, lanjutnya syarat dengan kepentingan, bahkan ada pengembang lain yang juga menutup akses jalan ke lahan warga.

“Disana ada kepentingan untuk Summarecon, tetapi ada juga kepentingan untuk pengembang Bogor Raya yang juga turut andil menutup akses jalan ke lahan kami. Kita akan melakukan langkah hukum dengan adanya kejadian ini,” ancamnya.

Dengan adanya penutupan akses jalan ke lahan warga, aktifitas perkebunan maupun pesawahan di lahan milik warga otomatis terhambat dan tidak bisa berjalan seperti biasanya.

“Kita bingung mau ke kebun juga, akses masuknya lewat mana, semuanya ditutup begini,” imbuhnya. (er/bc).

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *