B-CHANNEL, BOGOR– Warga Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor mengeluh adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum petugas pelaksana sertifikat tanah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Menurut warga salah satu peserta program nasional (PRONA) tahun 2018 Eha Julaeha warga Kampung Maseng, RT01,RW 08, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk mengaku dirinya dimintai biaya sertifikat sebesar 1,5 juta rupiah.
“Iya, saya dimintai biasa sertifikat satu juta lima ratus ribu. Uang sudah saya setorkan, tapi hingga sekarang sertifikat belum juga diserahkan ketangan saya,”ungkap Eha mengeluh kepada media, Kamis (09/01/20).
Bahkan, Eha bersama peserta lain yang juga dimintai uang sertifikat menyatakan keberatannya yang dituang dalam surat pernyataan keberatan atas dugaan pungli biaya ProNa ditujukan kepada pemerintah desa (Pemdes) setempat dan meminta untuk ditindaklanjuti.
“Saya buat surat pernyataan keberatan dengan sehat walafiat, dan surat itu dibuat diatas matrei, saya minta pemdes untuk menindaklanjuti adanya biaya sertifikat ProNa sebesar 1,5 juta,”ungkapnya.
Salah seorang staf desa Warung Menteng Dedi, ketika dikonfirmasi melalui pesan what’s app, membantah adanya pungutan biaya untuk sertifikat tersebut. Namun, pihaknya mengaku dugaan itu dilakukan oleh oknum lain diluar Desa.
“Bukan orang desa, kemungkinan RT setempat, supaya lebih jelasnya silahkan datang ke RT nya atau temui Kepala Desanya langsung,”kata Dedi.
Reporter: Risky
No comment