Polisi Ringkus Pelaku Berikut Alat Produksi Extasy di Bogor


B-CHANNEL, BOGOR– Para pelaku sekaligus pembuat barang haram jenis pil exstasi berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Bogor. Berdasarkan keterangan Polisi dalam release, diketahui para pelaku memproduksi barang haram tersebut dengan mesin pencetakan yang sehari mereka dapat menghasilkan sekitar 500 butir pil disebuah rumah industri.

Menurut pengakuan para tersangka, produksi ekstasi home industri ini sudah berlangsung selama satu bulan lamanya yang bertempat di Sukahati Cibinong Kabupaten Bogor dan tersebar di wilayah Jabodetabek.

“Peran dari tersangka ada yang berperan sebagai bagaian produksi ekstasi ada yang sebagai pemesan barang dari luar negeri untuk pembuatan mesinnya dan juga ada mereka yang sebagai membuatnya dan ada juga ada yang berfungsi untuk memasarkan barang haram tersebut,” terang KasatNarkoba, AKP Andri Alam Wijaya, Jumat (19/07/19) di Mako Polres Bogor.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka, jelas Kasat, yaitu mereka membuat atau memproduksi Inex / Ekstasi kemudian diedarkan.

Lebih lanjut, dikatakannya, efek penggunaan dari ekstasi home industri ini bersifat menghancurkan karena para tersangka membuat barang haram tersebut tidak memiliki dasar atau bukan ahli di bidang apoteker karena para tersangka belajar dengan cara otodidak.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 113 karena memproduksi sehingga ancaman hukumannya berat antara 20 ahun hingga seumur hidup,”pungkasnya. (er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *