B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kepolisian Polresta Bogor Kota langsung menggelar temu media, menyusul adanya keluarga pedagang di Pasar Bogor mengadukan nasib salah satu kerabatnya yang di tahan Polisi karena kasus dugaan pengeroyokan kepada Presiden Jokowi langsung saat kunjungan orang nomor satu ke Pasar Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro didampingi Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto langsung menghadirkan dua orang korban pelapor kasus pengeroyokan diantaranya, Andriansyah dan Agus Susanto alias Ade Komeng.
Dihadapan media, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan awal kejadian kasus yang terjadi pada Jumat dini hari, tanggal 26 November 2021, sekitar pukul 02.30 WIB.
“Jadi pada saat itu korban yang sedang berjualan, kemudian di tegur oleh tersangka dalam hal ini Ujang Sarjana, kemudian korban tidak terima, dan tersangka Ujang ini melakukan pengeroyokan kekerasan bersama kepada kedua korban ini,” kata Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Jumat (22/04/22).
Untuk penyidikannya, lanjut Susatyo, pihaknya melaksanakan penyidikan secara prosedural, transparan, dan sejauh ini sudah ada 4 orang saksi yang sudah diperiksa.
“Tentunya hak-hak dari para tersangka untuk menyampaikan saksi-saksi yang meringankan bisa kami pertimbangkan, bahkan keberatan-keberatan yang disampaikan oleh tersangka kami juga telah memberikan ruang yaitu melalui sidang praperadilan,” terangnya.
Namun dalam sidang tersebut, kata Susatyo, telah dilakukan dan diputuskan, artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu pada tanggal 9 maret 2022, dimana semua yang disampaikan oleh pemohon dalam hal ini Ujang Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan oleh Polsek Bogor Tengah, dan saat ini prosesnya dalam persidangan.
“Tentunya ini menjadi perhatian kita semuanya, sehingga kami melakukan penyidikan berdasarkan fakta dan laporan. Di sini tidak mungkin tidak ada kriminalisasi, karena ada korbannya,” ungkapnya.
Masih kata Susatyo, dalam kasus ini yang ditetapkan tersangka baru satu orang yaitu Ujang Sarjana. Sementara yang lainnya masih di cari dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sampai saat ini kami belum menerima mediasi surat pernyataan dari kedua belah pihak. Namun pada saat itu berbondong-bondong ke Polsek Bogor Tengah sehingga kami tidak bisa memaksakan perdamaian dengan korban,” pungkasnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya juga menjelaskan, terkait curhatan warga kepada Presiden tidak sesuai dengan kasus yang sebenarnya terjadi.
“Kami Pemerintah Kota Bogor melihat kepolisian sudah melakukan proses hukum ini tepat, semua sesuai dengan aturan,” kata Bima.
Lanjut Bima, dirinya mempersilahkan siapapun untuk berdagang, baik warga Kota Bogor maupun luar Bogor. Yang tidak boleh itu, kata dia, mengintimidasi dan melawan hukum.
“Saya tegaskan juga kalau ada ASN yang pungli pastinya sanksinya keras minimal di copot dari jabatannya bisa demosi bahkan kalo ada bukti bukti lain bisa diberhentikan dari ASN,” pungkasnya. (ER/BC)




No comment