BOGORCHANNEL.ID– Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, berhasil mengungkap kasus aksi premanisme di Pasar Merdeka berinisial J (28) warga Dramaga, Kabupaten Bogor.
Kapolresta mengatakan pelaku J diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2023.
“Pelaku J melakukan aksi premanisme dengan cara meminta uang secara paksa disertai ancaman dan kekerasan terhadap para pedagang di Pasar Merdeka,” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada media, Senin (07/10/24).
“Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan milik pelaku, ditemukan sebilah golok yang diakui miliknya, serta selongsong peluru gotri yang diamankan dari penginapannya. Selain itu, tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan methamphetamine,”ujar Kapolres menambahkan.
Kombes Bismo kembali mengatakan, bahwa golok yang dibawa pelaku digunakan untuk mengancam para pedagang yang tidak memenuhi permintaan uangnya, sehingga sangat memberatkan pedagang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor dan menjadi saksi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aksi premanisme. Dengan melapor, kita bisa menjerat pelaku secara maksimal. Masyarakat bisa menghubungi hotline Kapolresta Bogor Kota di nomor 087810010057 atau call center 110,” jelasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus menggelar operasi premanisme, baik di Pasar Merdeka maupun di seluruh wilayah Kota Bogor, demi menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif. Sebagai langkah preventif, kami juga mendirikan pos keamanan terpadu yang dijaga selama 24 jam oleh personel Polresta Bogor Kota, Korps Brimob Resimen 1 Kedung Halang, TNI, serta Pemkot Bogor,” pungkas Kombes Bismo. ***