PGM Indonesia Jawa Barat Desak Kemenag-DPR Percepat Sertifikasi Hak Guru Madrasah 

IMG 20260308 WA0013

BOGORCHANNEL.ID– Ketua PGM Indonesia Jawa Barat Hasbulloh menggelar pertemuan penting pada Sabtu (08/03/26) bersama Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Dudu Rohman, dan Kabid Madrasah, Usep S beserta jajaran.

Pertemuan para pengurus DPW PGM Indonesia Jawa Barat ini bertujuan memperkuat kemitraan untuk mewujudkan madrasah unggul dan berprestasi, sekaligus menindaklanjuti aspirasi guru madrasah dari aksi dan audiensi nasional pada 11 Februari 2026.

Hasbulloh mengatakan, bahwa peran perkumpulan guru madrasah Indonesia adalah menjadi jembatan aspirasi guru madrasah. Hasbulloh ingin memastikan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak pada guru yang mengabdikan diri puluhan tahun di madrasah.

Mendorong percepatan sertifikasi guru
data terbaru awal maret 2026 menunjukkan adanya upaya percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta pencairan tunjangan bagi guru bersertifikat.

“Dari total 117.000 guru madrasah swasta dan negeri di Jawa Barat, 42.000 sudah bersertifikat. Sisanya, 72.000 guru, masih dalam proses. Lumayan ada kemajuan, tapi tugas kita belum selesai. Kami mendorong percepatan sertifikasi agar semua guru madrasah mendapat haknya,” jelas Hasbulloh.

Ia menambahkan, PGM terus mendorong Kemenag dan DPR untuk menambah anggaran PPG agar antrean sertifikasi yang mencapai ratusan ribu guru bisa selesai lebih cepat melalui kebijakan afirmasi.

Aspirasi Mendesak Guru Madrasah Swasta. Beberapa aspirasi utama yang disampaikan PGM Indonesia:

1. Pengangkatan PPPK melalui Skema Afirmasi – Menjadi bentuk penghargaan bagi guru RA dan madrasah swasta yang telah mengajar puluhan tahun.

2. Regulasi Khusus PPPK Guru RA dan Madrasah Swasta – Agar guru bisa ditempatkan di madrasah asalnya, tidak harus berpindah jauh.

3. Instruksi atau Perpres Kesejahteraan Guru – Kebijakan formal untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta.

4. Penambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) – Besaran setara dan rutin dibayarkan.

5. Hak Sarana, Prasarana, dan Media Pembelajaran Digitalisasi – Termasuk TV, smartphone, dan papan tulis digital.

6. Pembayaran TPG Rutin untuk Guru Non-ASN – Agar guru swasta fokus mengajar tanpa khawatir masalah administrasi. (*/Ist)

 

Comments are disabled