Pertanyakan Ganti Rugi, Puluhan Warga Kampung Baru Datangi PT KSO

IMG 20190523 WA0000

B-CHANNEL, CIGOMBONG – Puluhan warga Kampung Baru, RT 03, RW 07, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mendatangi kantor KSO di lokasi proyek MNC Lido, Kamis (23/05/19).

Kedatangan warga tersebut guna menuntut pihak perusahaan yang bergerak dipengadaan alat berat untuk menganti kerugian kerusakan rumah mereka akibat terkena dampak getaran saat melaksanakan pengerjaan proyek.

Menurut Dodim, salah satu warga Kampung Baru mengaku kesal dengan pihak perusahaan yang terkesan tidak peduli. Padahal, tuntutan warga yang rumahnya rusak terkena dampak getaran alat berat sudah lama disampaikan kepada pihak perusahaan.

“Bayangkan sudah lebih dari enam bulan tuntutan kami sebagai warga yang terkena dampak tidak ada realisasi. Makanya kami mendatangi kantor KSO ini untuk segera memberikan ganti rugi,” ungkapnya saat dihubungi wartawan.

Ia mengatakan, warga yang rumahnya rusak, seperti retak-retak dan lainnya akan terus mendatangi kantor KSO sebelum adanya penyelesaian ganti rugi.

“Yang pasti kami tidak akan berdiam terus sampai masalah ini diselesaikan pihak perusahaan, baik KSO maupun MNC sebagai pemilik proyek,” tegas Dodim.

Terkait besaran ganti rugi yang diminta warga, lanjut Dodim, hingga saat ini belum mengetahui besaran yang akan diberikan pihak perusahaan kepada puluhan rumah warga tersebut. Karena pihak perusahaan belum menentukan besarannya.

Sementara, Refka, perwakilan dari perusahaan KSO membenarkan ada warga Kampung Baru yang datang ke kantornya.

Menurutnya, kedatangan warga itu sengaja di undang pihak perusahaan karena akan dilaksanakannya ganti rugi rumah mereka yang terkena dampak getaran pengerjaan proyek.

“Ada sekitar 50 warga yang terkena dampak, rencananya hari ini akan mendapatkan ganti rugi. Tadi warga datang pagi, padahal ganti rugi akan dilakukan siang sekitar pukul 14.00 WIB,” aku Refka.

Refka menjelaskan, untuk proses pembayaran ganti rugi, melalui pihak asuransi. Sebab, pihak MNC sudah mengasuransikan pelaksanaan proyek tersebut.

“Intinya, kalau pihak KSO hanya memfasilitasi saja. Pembayaran ganti rugi warga sudah ditanggung asuransi perusahaan,” tukasnya.

Reporter: Agus Sudrajat

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *