BOGORCHANNEL.ID– Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Bogor. Dimana Iwan merupakan politisi Partai Gerindra tersebut melontarkan kata yang tak elok diutarakan pada momentum perayaan HJB ke-541.
Dalam pernyataannya, Iwan Setiawan menyatakan, bahwa DPRD Kabupaten Bogor seharusnya tidak boleh mengkritik program pembangunan Pemda Bogor. Menurut Iwan, semua program yang berpedoman pada RPJMD sudah berdasarkan kesepakatan antara eksekutif dan DPRD.
“Dewan itu tidak boleh mengkritik, kita bernegara, kita bekerja berdasarkan pedoman, pedoman kita RPJMD, atas kesepakatan bupati dan dewan,†ucap Iwan Setiawan.
Iwan lantas mencontohkan program infrastruktur yang menurut dia sudah berdasarkan kesepakatan bupati dan DPRD di dalam Rancangan APBD (RAPBD).
Kalau dewan mengkritik pembangunan, artinya sama saja dengan mengkritik apa yang telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau mau perang itu di dalam RAPBD, kalau sudah disepakati, pahit manis telan berdua, jangan sampai pas sudah diketok palu, masalahnya di kita (eksekutif),†kata Iwan Setiawan.
Ridwan Darmawan, mantan Aktivis 98 yang juga Praktisi Hukum sekaligus Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Bogor menyesalkan pernyataan Iwan tersebut, pasalnya, pernyataan tersebut mencederai demokrasi, esensi demokrasi itu kan kritik salah satunya.
Ridwan memaparkan, jika dilihat dalam peraturan perundang-undangan, fungsi dan peran DPRD, peran Eksekutif, memang tentu sangat berbeda yang kedudukan DPRD dimasa lalu dengan hari ini, berdasarkan UU Pemda, secara organik, berbeda sekali posisi DPRD masa lalu dengan posisi saat ini.
“Pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD, sehingga menimbulkan kerancuan dalam konteks pemisahan kekuasaan yang diidealkan dalam konteks negara (pusat) dengan pemerintah daerah. Tetapi, tentu hal-hal teknis misal terkait soal cara pembangunannya, penggunaan anggarannya dan kualitas pembangunannya. Hal wajar kalau menjadi kritik anggota DPRD, bukan hal tabu dan justru itu yang menjadi kewenangan DPRD,”jelas Ridwan, kepada media bogorchannel.id, Selasa (06/06/23).
Jika seperti itu, sambung Ridwan, maka tentu masyarakat justru akan mempertanyakan kinerja dewan jika diam saja melihat ketidakberesan suatu pembangunan yang justru telah disepakati oleh Eksekutif maupun oleh DPRD. (**)



