‘Tanah Makam Tidak Di Perjual Belikan’ Warga dan Ahli Waris Tolak Relokasi TPU Gunung Putri 


Loading

B-CHANNEL, GUNUNG PUTRI– Relokasi pemakaman umum (TPU) di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor mendapat penolakan keras puluhan warga.

Aksi warga juga di ikuti para ahli waris di tempat pemakaman umum Kampung Cikeas RT03, RW 01, Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri bertujuan guna mempertahankan lahan TPU.

Sementara terpantau,

Ketua Karang Taruna Desa Nagrak Aep mengatakan, bahwa warga harus solid dalam mempertahankan tempat peristirahatan leluhur desa agar tidak terjadi relokasi.

Hadir dalam Proses tersebut Perwakilan dari pemerintah Kecamatan, aparatur Desa, tokoh masyarakat dan kuasa kukum masyarakat.

“Mari kita bersama-sama mempertahankan tempat peristirahatan leluhur kita yang di makamkan di TPU Nagrak ini agar tidak terjadi relokasi oleh kepentingan manapun, “imbuhnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Ahli Waris Jabar Thariq yang merupakan ketua LBH GP Ansor Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingam terhadap para ahli waris hingga perkara ini selesai.

“Akan kami kawal proses ini sampai selesai, tentunya berdasarkan fakta Hukum dilapangan dan sumber lainnya, “ujarnya.

Ia menambahkan, mereka (Ahli waris) ingin mempertahankan tanah pemakaman umum, karena merupakan tempat peristihatan terakhir leluhur dan makam yang bersejarah.

“Para ahli waris akan mempertahankan tempat pemakaman ini untuk tidak dilakukan relokasi ataua apapun bentuknya. Dengan tegas ahli waris menolak relokasi ini, “tuturnya.

Sebelumnya, Camat Gunungputri Didin Wahidin mengatakan, dirinya meminta pihak perusahaan yang mengklaim lahan makam warisan leluhur tersebut agar dibatalkan rencana pemindahan makam demi menjaga keamanan dan kondusifitas masyarakat.

“Permasalahan mengenai lahan TPU Nyimas Ratu Mela dengan pihak perusahaan yang mengaku telah membeli lahan itu sudah lama berlangsung, sebelum saya menjabat camat disini, “imbuhnya.

Lanjut Didin menjelaskan, beberapa kali adanya proses mediasi dan musyawarah antara kedua belah pihak, namun tetap tidak ada solusi.

Menurutnya, dari informasi kepala desa Nagrak TPU itu merupakan bagian dari aset pemerintah desa setempat, sampai saat ini menjadi pemakaman desa.

“Saya terus melakukan koordinasi dengan Pemdes Nagrak bertujuan mengetahui perkembangan rencana pemindahan TPU Nyimas Ratu Mela, “tambahnya.

Masih Didin menuturkan, perusahaan harusnya lebih mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memberikan solusi terbaik.

“Intinya pemerintah desa lebih mengikuti keinginan masyarakat, makanya saya berharap lahan TPU Nyimas Ratu Mela jangan sampai ada pembongkaran atau direlokasi ketempat lain. Masyarakat juga diberikan akses untuk bisa ziarah ke makam, “harapnya. (er/bc*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *