RS Melania Tolak Pasien Darurat, Bayi Baru Dilahirkan Akhirnya Meninggal Dunia


Loading

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Muhammad Ihsan Zen Bayi yang baru dilahirkan dengan selamat mengembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Ummi Bogor. Sebelumnya, Bayi anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Arifin dan Rosalina menjalani persalinan di Klinik Bidan Elis di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi. Namun usai persalinan dan mendapat pemulihan selama tiga jam bayi tersebut mengalami kondisi kritis dan disarankan di rujuk ke Rumah Sakit.

“Jadi bayi Pak Arifin lahir jam 7.30 WIB, pada Hari Senin 8 Maret 2021, dan sedang dilakukan perawatan dan pemulihan oleh tim bidan, pukul 10.00 WIB dinyatakan kondisi bayi menurun dan kritis,”ujar Ismail Faruqi pengurus RW 10  Kampung Mulyasari, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, Jumat (12/03/21).

Mendapat informasi tersebut, Ismail bersama warga juga keluarga bayi  didampingi dua orang Bidan yang mengurusi membawa bayi ke Rumah Sakit Ibu dan Anak terdekat yaitu RS Melania Bogor. Setiba di Melania pukul 11 malam, Dokter jaga IGD Milenia malah tidak melayani dengan baik, bahkan memarahi.

“Dengan nada ketus, kenapa di bawa kesini!,” kata Ismail menirukan Dokter di Rumah Sakit Milenia.

Selain dengan alasan ruangan penuh, pasien juga bukan pasien RS Melania dan tidak akan melakukan perawatan.

“Padahal kami sudah memohon dan berharap pihak RS Melania mau memeriksa bayi, dan melakukan penanganan awal yang terbaik. Namun Dokter dan TIM di IGD tetap bersikukuh menolak,”ungkapnya.

Tidak ada harapan dari RS Milenia, lalu si Bayi digendong oleh bibinya, di berikan 1 kursi untuk duduk, sambil digendong bayi diberi oksigen oleh bidan yang mengantar.
Karena menurut Bidan, denyut jantung bayi sangat rendah dan kekurangan oksigen. Kondisi Bayi pun semakin kritis, lalu diputuskan dibawa ke RS Ummi dan PMI.

“Kami ke RS Ummi, Alhamdulillah ada respon baik, dan mau menerima, hanya ada syaratnya, bahwa menurut pihak RS Ummi, dokter di RS Melania harus menghubungi terlebih dahulu RS PMI atau RS Ummi agar menjelaskan kondisi bayi sehingga RS PMI bisa menyiapkan peralatan, mengondisikan kebutuhan bayi, tim dan semua hal yang dibutuhkan. Namun kami kecewa pihak melania tidak mau menghubungi Pihak RS PMI atau RS Ummi. Padahal nomor kontaknya sudah kami berikan,”kata Ismail.

Setelah itu, pasien dan keluarga kerabat yang mengantar disuruh agar segera meninggalkan Rumah Sakit.

“Jadi kata pihak RS Milenia, kalaupun tetap mau diam di IGD harus menandatangani dua lembar surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien bersedia untuk tidak dirawat, tidak dilayani serta ditangani dengan seadanya. Satu lembar surat yang isinya menyatakan bahwa pasien menolak untuk di Rujuk,”bebernya.

Kekecewaan pun terus berlanjut hingga akhirnya, si bayi diterima pihak RS Ummi dan di rawat di ruang IGD, dan dilakukan penanganan observasi, bayi diberikan tempat yang layak di sinari dengan lampu dan diberikan oksigen dengan baik.

“Hanya, awalnya Dokter di RS Ummi menyatakan, bahwa bayi membutuhkan ruang NICU dan di RS Ummi ruangan NICU sedang penuh. Alhamdulillah paginya ruangan NICU di RS Ummi sudah bisa ditempati,”katanya.

Hari pertama di RS Ummi kondisi bayi mulai membaik denyut jantung mulai meningkat. Namun di hari kedua kondisi  bayi kembali menurun.

“Akhirnya tanggal 10 Maret pukul 11.30 WIB siang, mendapat kabar dari pihak keluarga bayi sudah menghembuskan nafas terakhir di RS Ummi,”ucapnya.

Mendapat kabar tak sedap dari kejadian tersebut, Anggota DPRD Fraksi PKS Kota Bogor Hj Sri Kusnaeni langsung melakukan kunjungan ke rumah duka dan meminta pemerintah kota, Dinkes, Ombudsman dan DPRD Kota Bogor untuk menegur pihak RS Milenia.

Sri berharap, tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang, dan tidak ada lagi bayi yang mengalami keterlambatan perawatan dan penolakan di IGD Rumah Sakit dalam kondisi darurat.

Pasal Tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 59 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Pimpinan rumah sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan.

Pasal 85 UU kesehatan terkait dalam hal keadaan darurat pada bencana, yang berbunyi, (1) dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. (*)

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *