Mantan Pekerja Goodyear Menuntut Hak Upah Bonus Akhir Tahun


Loading

B-CHANNEL, KOTA BOGOR–  Sejumlah mantan pekerja perusahaan PT. Goodyear yang mendapatkan PHK dari pihak perusahaan menuntut hak upah gratifikasi atau bonus yang biasa diberikan akhir tahun berdasarkan masa kerja.

Selain tuntutan hak upah, mereka juga meminta pihak perusahaan kembali memperkerjakan 44 orang pekerja sesuai anjuran mediator Disnakertans Kota Bogor.

“Bayarkan hak upah sejak 22 Juni 2021 dan mereka menuntut bayarkan hak gratifikasi (Bonus yang biasa diberikan akhir tahun berdasarkan masa kerja),” ujar Agus Ramdhan Pashya Selaku Koorlap Aksi, Kamis (07/01/21) saat ditemui didepan halaman PT Goodyear, Jalan Pemuda, Kota Bogor.

Dia mengatakan pihaknya telah 20 Tahun bekerja di PT. Goodyear dan menuntut para menejemen PT. Goodyear Indonesia untuk menjalankan anjuran dari Disnaker untuk mempekerjakan kembali 44 Pegawai yang di PHK, dan membayarkan upah yang merupakan hak pekerja dari 22 Juni 2020, dan memberikan hak gratifikasi atau bonus yang biasa diberikan akhir tahun berdasarkan masa kerja.

“Itu tidak dibayarkan kepada kami,”katanya.

Ia juga berharap agar pihak PT. Goodyear memperkerjakan kembali pegawai yang di berhentikan sesuai dengan anjuran Disnaker.

“Disnaker telah menganjurkan bahwa kami untuk tetap kembali bekerja,”tukasnya.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *