Peringati Dua Dasawarsa, BNN RI Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi


B-CHANNEL, BOGOR– Dalam rangka memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam
Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi, Selasa (22/03/22 )

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini
merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai dengan Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka.

Jumlah barang bukti yang disita adalah sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, sehingga jumlah barang bukti
yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose menjelaskan. Dari jumlah barang bukti narkotika yang disita dan dimusnahkan, dapat dilihat bahwa
jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan bangsa melalui candu narkotika.

“Oleh karena itu perang War on Drugs harus terus digelorakan, Speed Up Never Let Up!,”ungkapnya.

Kiprah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam mengemban tugas
mulia telah melewati sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Kini, BNN telah berusia dua dasawarsa dalam menjalankan amanah untuk melindungi anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Lahirnya BNN RI tidak bisa dipisahkan dari rangkaian sejarah upaya penanggulangan narkoba yang telah digencarkan sejak tahun 1971. Di era tersebut, Presiden Soeharto
mengeluarkan Inpres No. 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen
Nasional (Kabakin), Letjen TNI Soetopo Yuwono untuk mendirikan Badan Koordinasi
Pelaksana Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971 yang menangani enam masalah nasional yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba,
penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing ” tambah kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose

Upaya penanggulangan narkoba di era Bakolak Inpres 6/1971b berlandaskan payung hukum Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, sebagai pengganti dari Verdoovende Middelen Ordonnantie (Stbl. 1927 No. 278 Jo. No. 536) yang telah tidak relevan dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman.

Masih dikatakan nya, seiring dengan dinamika zaman, tantangan masalah narkoba semakin kompleks sehingga
dibutuhkan lembaga yang lebih kuat. Oleh karena itulah, Presiden RI B.J.Habibie
membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN) melalui Kepres Nomor 116
Tahun 1999. Dalam pelaksanaan tugasnya, BKNN tunduk pada UU No. 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika dan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Akan tetapi,
eksistensi BKNN masih belum cukup mumpuni untuk menanggulangi permasalahan
narkoba di negeri ini.

Di era Presiden RI Megawati, Kepres No. 17 Tahun 2002 dan Inpres No. 3 Tahun 2002 dikeluarkan sekaligus sebagai penanda lahirnya BNN RI menggantikan BKNN, tepatnya pada tanggal 22 Maret 2022.

Di awal berdirinya BNN RI, prestasi luar biasa telah ditorehkan. Melalui sinergi BNN RI dengan Satuan Elang Polri, sebuah pabrik besar ekstasi yang memroduksi sejuta butir setiap harinya di Jakarta berhasil diungkap.

Setelah sembilan tahun sejak berdiri, perkembangan regulasi terus bergulir hingga akhirnya terlahir Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU tersebut menandai babak baru BNN RI dalam kiprahnya sebagai leading sector upaya Pencegahan dan Pemberantasan. (Rsy/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *