BOGORCHANNEL.ID– Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor transportasi, termasuk penguatan unit bisnis parkir, dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem mobilitas perkotaan yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan di Kota Bogor.
Selama ini, pengelolaan transportasi dan parkir masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Mulai dari fragmentasi kelembagaan antara Dinas Perhubungan, BUMD, dan pihak swasta, hingga belum optimalnya pengelolaan parkir yang ditandai dengan maraknya parkir liar, kebocoran retribusi, serta minimnya digitalisasi sistem.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak maksimalnya potensi pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memperburuk kemacetan akibat tidak terkendalinya penggunaan kendaraan pribadi.
Ketua Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kota Bogor, Hidayatul Mustafid, M.Si, menegaskan bahwa reformasi menyeluruh perlu segera dilakukan, tidak hanya pada sektor transportasi, tetapi juga pada pengelolaan parkir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem mobilitas kota.
“Parkir harus dipandang sebagai instrumen strategis, bukan sekadar retribusi. Jika dikelola secara profesional dan terintegrasi, parkir bisa menjadi sumber pendapatan sekaligus alat pengendali lalu lintas,” ujarnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah integrasi kelembagaan, di mana pengelolaan parkir dapat dijadikan unit bisnis di bawah BUMD transportasi atau melalui skema holding BUMD. Dengan demikian, kebijakan menjadi lebih terarah, efisien, dan terkoordinasi.
Selain itu, pengembangan sistem parkir modern berbasis elektronik (e-parking), penerapan pembayaran non-tunai seperti QRIS dan e-money, serta pemanfaatan teknologi monitoring real-time dinilai mampu meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran pendapatan.
Konsep integrasi transportasi melalui skema park and ride juga menjadi kunci penting. Dengan menyediakan fasilitas parkir di titik tertentu dan menghubungkannya dengan transportasi publik, diharapkan masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Ini bukan hanya soal bisnis, tapi tentang perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tambahnya.
Dalam implementasinya, langkah jangka pendek dapat dimulai dengan penertiban parkir liar dan uji coba e-parking. Jangka menengah difokuskan pada integrasi tarif parkir dan transportasi serta kerja sama investasi dengan pihak swasta. Sementara itu, dalam jangka panjang diarahkan pada pengembangan sistem smart mobility dan penguatan transportasi publik berbasis teknologi.
Penataan BUMD transportasi dan unit bisnis parkir diharapkan menjadi momentum penting bagi Kota Bogor dalam mewujudkan tata kelola transportasi yang modern, transparan, dan berkelanjutan. (*Ist)



