Pasca Ditertibkan, PKL Blok B2 Ngadu Ke Kadin Kota Bogor

IMG 20210916 WA0005

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Belum ada kepastian terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Blok B2, Pasar Kebon Kembang pasca ditertibkan pihak Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ), perwakilan pedagang dan Koordinator Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Kota mendatangi Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Kamis ( 16/09/21).

Koordinator IKAPPI Ely Murni menyebut, ada 34 pedagang yang hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan dan kepastian, sejak dilakukannya penertiban dan penggusuran oleh pihak PPPJ.

Para pedagang tetap menuntut agar bisa berjualan di Blok B2, karena pedagang belum siap pindah dan masih ingin bertahan hidup berjualan disitu.

“Kami ingin tetap berjualan disana dan belum siap dipindahkan,” ujar Ely.

Kedatangannya ke Kadin Kota Bogor, Ely menjelaskan, pedagang meminta bantuan Kadin untuk mencari solusi bagi pedagang, karena pedagang ini merupakan UMKM yang salah satunya ada di bidang Kadin Kota Bogor.

“Semoga Kadin Kota Bogor bisa membantu kami para pedagang. Karena penertiban terus dilakukan oleh pihak PPPJ terhadap para pedagang, otomatis aksi penertiban itu mengganggu pedagang. Jadi kami mohon biarkan PKL tetap bisa berjualan disana,” tegasnya.

Senada, mewakili pedagang, Ponidi menegaskan, telah terjadi permasalahan keberpihakan dari Perumda Pasar Pakuan Jaya terkait keberadaan PKL di Blok B2 Pasar Kebon Kembang. Yang dilakukan PPPJ selama ini merupakan tindakan arogansi dan intimidasi terhadap PKL. Bahkan yang dilakukan pihak PPPJ tidak sesuai dengan Perpres no 125 tahun 2015 dan Perda tentang BUMD terkait keberadaan PKL.

“Kami minta agar pedagang tetap diperbolehkan berjualan disana, karena dari PPPJ sendiri tidak pernah mengadakan komunikasi untuk menuntun para PKL ini, apabila PPPJ ingin melakukan pemindahan, selama ini tidak membangun komunikasi dengan kami,” jelasnya.

Ketua Kadin Kota Bogor Almer Faiq mengatakan, PKL merupakan bagian dari Kadin karena PKL masuk kedalam UMKM. Kadin Kota Bogor akan memfasilitasi persoalan PKL ini dengan pihak PPPJ dan Pemkot Bogor, sebab persoalan ini akan segera mendapatkan solusinya dan PKL bisa berjualan kembali dengan nyaman.

“Kami minta agar para PKL untuk tidak terprovokasi oleh pihak manapun. Kadin Kota Bogor sudah menerima dan mengakomodir seluruh keluhan pedagang, tentunya nanti akan difasilitasi ke PPPJ,” ungkapnya.

Senada, Direktur Eksekutif Kadin Kota Bogor, Bagus Maulana Muhammad menuturkan, Kadin sudah mendengarkan audiensi dari perwakilan pedagang untuk mendengarkan beberapa keluhan atas persoalan keberadaan PKL di Blok B2.

Kadin Kota Bogor sangat menyadari bahwa kedua belah pihak antara PPPJ dan PKL adalah bagian dari Kadin Kota Bogor, sehingga kami menempatkan Kadin Kota Bogor berada ditengah tengah secara obyektif.

“Kami berharap terciptanya suasana dan iklim usaha yang kondusif di Kota Bogor, sesuai tatanan peraturan yang berlaku. Tentunya soluasi, dan Ikhtiar kami akan mempertemukan PPPJ dengan pihak IKAPPI, agar masalah ini bisa segera dibereskan,”tukasnya. (ER/BC)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *