B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sengkarut oper alih lahan garapan di Blok Neglasari, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor berbuntut panjang.
Diawali adanya kisruh saling klaim antar para penggarap, hingga adanya aksi perusakan, kini berujung di meja penyidik Satreskrim Polres Bogor
Dodi Herman Fartodi SH, MH kuasa hukum Hendro Soebijanto (salah seorang penggarap) menjelaskan, pihaknya melaporkan adanya aksi perusakan pagar milik kliennya yang terletak di Blok Neglasari, RT004/RW004, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor yang dilakukan sejumlah orang.
“Kami belum mengetahui apa motifnya, oleh karena itu kami laporkan kepada pihak berwenang untuk mengusut aksi perusakan pagar ini hingga tuntas. Besok kami lengkapi sejumlah berkas yang diminta penyidik. Saksi juga telah kami siapkan untuk bersaksi,†ujar Dodi dalam keterangan persnya, Kamis (06/05/21).
Menurut Dodi, kisruh yang belakangan terjadi tersebut diduga lantaran adanya tumpang tindih kepemilikan lahan garapan. Kliennya, jelas Dodi
Hendro Soebijanto merupakan penerima kuasa garap dari Ibu Margaret yang diketahui memiliki hak garap sejak 1992.
“Hingga saat ini, lahan tersebut dikuasai klien kami. Klien kami selama itu melakukan kegiatan kerjasama dengan warga sekitar untuk menggarap lahan tersebut tanpa meminta bagi hasil. Namun belakangan ini, lahan tersebut dioper alih lagi kepada orang lain tanpa sepengetahuan klien kami,†jelas pengacara yang berkantor di Kanz n Kanshaa Advocates and Counselors at Law itu.
Dodi juga mengungkapkan, adanya temuan surat oper alih garapan dari Yanosandy Chalim kepada Meity Sanger dengan obyek lahan yang sama. Namun, kata Dodi, anehnya, dalam bukti surat yang didapatinya, Ketua RT dan RW hingga Kepala Desa Tugujaya terlebih dahulu menandatangani surat tersebut.
“Kami mendapati adanya surat oper alih itu. Ekstremnya, RT-RW dan Kades Tugujaya tanda-tangan duluan, sementara pihak penerima oper alih selaku pemohon belum tanda tangan. Ini menjadi bukti yang juga kami siapkan untuk penyidik,†tandas Dodi.
Pihaknya, kata Dodi, juga akan mempersoalkan temuannya itu, lantaran syarat mal administrasi.
“Selain unsur pidana yang kami lapor, unsur perdata juga akan kami sikapi di ranah hukum. Sebab kejadian seperti ini sering terjadi dan ada pihak yang dirugikan,†katanya.
Dodi juga mengingatkan Kepala Desa Tugujaya terkait adanya Keppres nomor 34/2003 tentang kebijakan nasional di bidang pertanahan, junto keputusan Kepala BPN nomor 2/2003 Pasal 2 Ayat 2 Huruf C menyatakan bahwa apabila ada sengketa tanah garapan, diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kami sangat menyayangkan Kades sebagai representasi negara dalam hal ini, seharusnya bisa menengahi. Dengan adanya temuan surat itu, malah membuat persoalan bertambah kisruh. Disini kami hanya membela hak hukum klien kami sesuai Pasal 28 Ayat 1 UUD, bahwa setiap orang berkah atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di depan hukum,†papar Dodi.
Kliennya, lanjut Dodi, masih mencadangkan hak-hak yang dimilikinya untuk memproses secara hukum, baik perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan pelajari juga Perpu nomor 51 atau nomor 60 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin. Mungkin juga akan masuk kepada Pasal 385 KUHP tentang kejahatan Steilunat termasuk akan kami pelajari adanya penyalahgunaan wewenang aparatur sipil di pemerintahan desa ini,†jelasnya.
Dodi memastikan, Kepala Desa Tugujaya dan perangkat desa sebenarnya mengetahui permasalahan tersebut, namun tetap memberikan tanda-tangan mengetahui di dalam surat pernyataan tidak ada sengketa.
Hendro Soebijanto yang juga Ketua Paguyuban Warga Penggarap Blok Neglasari menambahkan, selama ini dirinya beritikad baik dengan mengajak warga dan petani menggarap lahan tersebut.
“Kami juga pernah menyerahkan data para penggarap ke pihak desa agar menjadi acuan. Namun jika dengan cara-cara seperti perusakan, ini sudah masuk ranah hukum. (*)




No comment