Miliki Sejumlah Prestasi, Deni Surya Senjaya Berpeluang Pimpin Kembali Tirta Pakuan

Pdamkotabogor BrISxqAFZTF

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Deni Surya Senjaya mengakui, bahwa prestasi selama ini selalu didapatkan oleh Perumda Tirta Pakuan.

“Alhamdulilah Perumda Tirta Pakuan terbaik ketiga nasional dan kedua di Jawa Barat. Kita terus berusaha untuk menjadi PDAM terbaik di tingkat Jabar maupun nasional,” ungkap Deni.

Ditanyakan soal pemilihan direksi, Deni mengatakan, bahwa saat ini sudah dibentuk tim pansel dan kewenangan semuanya ada pada Walikota Bogor Bima Arya.

“Secara aturan memang ada klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan, tetapi tetap harus dibentuk pansel. Artinya tetap dibentuk pansel untuk pemilihan direksi. Tapi tidak menutup kemungkinan direksi lama bisa dilanjut dengan ditunjuk langsung oleh Walikota berdasarkan aturan Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah. Bahwa dalam Pasal  58,”ungkap Deni.

Untuk diketahui, Pemkot Bogor saat ini tengah membuka pendaftaran bagi para calon pejabat direksi termasuk Dewan Pengawas (Dewas), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor. Pendaftaran dibuka sejak 22 Oktober hingga 3 November 2020 melalui online.

“Pendaftaran sudah dibuka melalui online dan sampai hari ini Minggu 25 Oktober 2020  belum ada yang mendaftar. Pendaftaran hingga 3 November, setelah itu dilanjutkan seleksi administrasi dan peserta yang lolos akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan (UKK),”kata Ketua Tim Seleksi calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dody Achdiyat, Minggu (25/10/20).

Tim UKK lanjut Dody, orang sebanyak lima orang terdiri dari pihak pejabat Pemkot Bogor, dalam hal ini Wakil Walikota atau Sekda.

“Kalangan independen atau akademisi (Rektor), lembaga Profesional (Perpamsi atau asosiasi dewan pengawas PDAM) salah satunya,”jelas Dody.

Pemilihan calon Direksi dan Dewas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sambung Dody, mengacu kepada Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.

“Berdasarkan aturan Permendagri dan PP itu, memang terdapat klausul bahwa direksi bisa dilakukan perpanjangan masa jabatan atas keputusan Walikota. Tetapi prosesnya tetap harus dibentuk pansel dan dilakukan tahapan tahapan. Untuk penentuan para direksi, semua keputusan ada di Walikota,” jelasnya.

Ketika sudah dibentuk pansel, kata Dody, prosedur tetap dijalankan dalam proses an tahapansel. Proses seleksi semuanya harus sesuai persyaratan dan ketentuan. Walaupun keputusan hak preogratif ada pada walikota dalam menentukan para direksi dan dewas.

“Untuk direksi akan diserahkan enam orang kepada Walikota dan dipilih serta ditetapkan 3 direksi dan untuk dewas hanya 1 orang,”katanya.

Pihaknya menargetkan, 1 Desember 2020 mendatang para calon direksi dan dewan pengawas sudah ada yang terpilih tiga orang direksi dan 1 orang dewas dari unsur pejabat pemerintah eselon 2.

“Karena Dewas sebelumnya sudah terisi 2 orang, yakni Bu Sekda dan Pak Dodi Rosadi dari kalangan independennya,”jelasnya.

Berdasarkan aturan Permendagri, PP ataupun Perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaran badan usaha milik daerah. Bahwa dalam Pasal  58 berbunyi, anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 tahun dan dapat diangat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali, A. Ditentukan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (er/bc)

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *