Massa dan Karyawan PT Sari Rasa Geruduk PN Cibinong, Ada apa?


Loading

B-CHANNEL, CIBINONG– Unjuk rasa oleh puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Bogor (GMPB) dan Karyawan PT Sari Rasa Citereup yang bergerak di bidang mihun dan mie kuning digelar di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) klas IA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (24/07/19).

Dalam aksinya, mereka menuntut lembaga penegak hukum agar tidak mengeksekusi pengambil alihan tempat kerjanya hasil dari putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu.

Selain itu, mereka juga menolak dilakukannya eksekusi hingga pabrik dikelola oleh Yansen Eka Wijaya lantaran rekam jejak pemenang kasasi di MA tersebut terkesan seperti tangan besi terhadap para pekerja dan upah gaji buruh dibayar dengan gaji rendah. Ditambah lagi, ada pula yang belum dibayar.

Menurut Koordinator aksi, Riyad Fahmi, tuntutan para pekerja di PT Sari Rasa Citeureup agar lembaga penegak hukum PN Cibinong kelas 1A tidak mengeksekusi peralihan kepemimpinan perusahaan tersebut.

“Kami menolak eksekusi pengambil alihan PT Sari Rasa Citeureup yang akan dilakukan PN Cibinong atas dasar pelimpahan putusan kasasi di MA,” kata Riyad.

Ia juga meminta, berantas mafia peradilan yang diduga terjadi di PN Cibinong kelas 1A tersebut. Dikarenakan, untuk dua perkara persidangan yang telah disidangkan oleh MA RI untuk pertama kasus hanya dalam kurun waktu dua pekan sudah putus, sedangkan satunya lagi sudah hampir dua tahun sampai saat ini belum putus, padahal materinya hampir sama persis.

“Kemudian perkara kami ada dua berkas yang dihilangkan oleh oknum staf PN Cibinong, pertama berkas pidana, kedua softcopy. Dimana keduanya hilang. Hal ini kami nenduga untuk menjegal supaya pihak pengelola PT Sari Rasa Citeureup saat ini supaya kalah, artinya keberpihakan yang kami rasakan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum termohon eksekusi Sonny Eka Wijaya, Victor Harianja menambahkan, penolakan eksekusi pengambil alihan oleh PN Cibinong atas limpahan kasasi MA di Jakarta.

“Intinya para buruh maupun pengelola PT Sari Rasa Citeureup itu menolak kepada PN Cibinong untuk tidak melakukan eksekusi pengambil alihan perusahaan yang dikelola clientnya kami,” tegas Victor.

Hutang Yansen sebesar Rp5 milyar rupiah kepada Sonny yang selama puluhan tahun mengelola pabrik tersebut.

Dijelaskannya, dalam perkara itu pihaknya juga sempat mengajukan tiga (3) gugatan kepada PN Cibinong, seperti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Yansen Eka Wijaya terhadap cliennya itu namun dimentahkan.

“Tapi saat ketika kami mengajukan kasasi di MA RI jika istri dari Yansen itu terbukti bersalah, maka dalam garis besarnya ada apa penegakan hukum yang ditangani oleh ON Cibinong ini,” bebernya.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya meminta pihak terkait agarĀ  mengusut tuntas dugaan mafia peradilan yang terindikasi di lembaga penegak hukum PN Cibinong, Kabupaten Bogor. (Rul)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *