LPKP : Isu Keterlibatan Orang Dekat dan ASN Non Baperjakat Bisa Rugikan Bima Arya


B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Menjelang proses mutasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah atau LPKP Bogor, Rahmatullah akhirnya angkat bicara.
Pertama, ia berpesan, agar wali kota jangan sampai mendengar bahkan mengakomodir kepentingan dari luar, termasuk orang terdekatnya sendiri, karena itu bakal menjerumuskan atau merugikannya.

“Sebaiknya jangan karena dekat dia yang dapat posisi enak. Namun siapa yang tepat, maka itu yang dapat,” jelas dia, Selasa (31/1/2023).

Rahmatullah mengungkapkan, dalam penentuan formasi pejabat di tahun politik yang juga tahun terakhir pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim menjabat, tentu harus dan lebih kepada dasar potensi pejabat itu, agar bisa bekerja sesuai kapasitasnya serta orientasinya ke pelayanan yang lebih baik lagi.

“Lakukan poin ini sehingga apa yang menjadi target-target dari pasangan kepala daerah, yang juga janji kampanye bisa terpenuhi serta berjalan tanpa melanggar aturan,” tukasnya.

Ia juga mempertanyakan, sebenarnya apa yang terjadi sehingga proses pelantikan pejabat terus batal dilakukan dan mundur waktunya. Apakah, masih kata dia, karena dugaan adanya dua orang yakni orang dekat wali kota serta ASN Pemkot Bogor non Baperjakat, ikut campur dalam menentukan formasi pejabat, seperti yang diberitakan di beberapa media massa.

“Jangan kabar itu jadi bola liar yang ujungnya tak jelas. Dari pada menduga-duga, lebih baik, panggil saja dua orang yang diduga tersebut oleh pihak terkait yaitu Komisi I DPRD Kota Bogor, untuk dimintai klarifikasinya. Diharapkan, setelah pemanggilan itu semuanya jadi terang benderang,” tandas Rahmatullah.

Sebelumnya diberitakan, DPRD mengingatkan Wali Kota Bogor Bima Arya agar tidak melakukan praktek kolusi, nepotisme (KKN).

Tak hanya itu, tentunya aturan yang dilanggar juga adanya ‘bisikan’ dari pihak luar Pemkot Bogor. Apabila ada yang kurang sesuai dalam perjalanannya, tentu DPRD melalui Komisi I akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah membenarkan hal tersebut. Politisi PKS ini mengatakan, kewenangan promosi dan rotasi sepenuhnya ada di tangan kepala daerah dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya. Namun, tentu dalam menempatkan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat dan golongan dengan jabatannya.

“Tentunya dipertimbangkan juga kompetensi atau keahlian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, jangan hanya berdasarkan like or dislike (suka atau tidak suka),” jelas Anna kepada wartawan, belum lama ini.

Anna melanjutkan, tentu semua ingin di tahun terakhir masa jabatan pak wali ini, janji kampanye dapat diselesaikan dengan baik sehingga perlu didukung oleh jajaran yang mumpuni. Tetapi, jika ternyata dalam proses promosi dan rotasi ini ada aturan yang dilanggar tentunya DPRD tidak akan diam.

“Ya, sekali lagi saya tegaskan. Komisi I akan memanggil BKPSDM Kota Bogor untuk meminta klarifikasi apabila ada yang tidak sesuai,” tegasnya. (***)

Comments are disabled.