Lima Unsur Ini Jadi Modal Kerukunan Umat Beragama


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor untuk ketiga kalinya menggelar Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM2) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 di Hotel Onih, Jalan Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (04/10/18).

Sosialisasi yang dibuka secara Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman turut dihadiri tokoh-tokoh lintas agama dan Muspida Kota Bogor. Sosialisasi ini terkait pedoman pelaksana tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat di Kota Bogor.

Ketua FKUB Kota Bogor, Chotib Malik mengatakan, walaupun peraturan ini sudah lama tetapi persoalan yang muncul di masyarakat terkait peraturan ini masih tetap ada. Karena belum semua stakeholder memahami pelaksanaan teknis peraturan ini di lapangan. Selain itu, pihaknya ingin mengajak semua masyarakat yang ada di Kota Bogor untuk ikut memelihara kerukunan baik kerukunan sesama umat maupun kerukunan antar umat beragama.

“Dua hal ini yang harus senantiasa dipelihara di Kota Bogor dan Alhamdulillah di Kota Bogor ini cukup kondusif dan predikat Kota Bogor sebagai kota intoleran tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menuturkan, ini bukan kali pertamanya hadir pasalnya hampir dua tahun berturut – turut dirinya selalu hadir dalam kegiatan sosialisasi FKUB Kota Bogor. Menurutnya, forum ini menjadi lembaga yang strategis antar umat dan pemerintah. Mengingat umat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai latar belakang agama berbeda-beda.

“FKUB Kota Bogor juga memfasilitasi dan memberikan rekomendasi terkait persoalan sarana prasarana tempat ibadah yang kemudian dikaji lebih dalam pemerintah sebelum memberikan izin,” ujarnya.

Usmar menambahkan, forum ini memang harus terus-menerus dilaksanakan, karena ada lima unsur yang terkait dalam kerukunan umat beragama. Mulai dari unsur masyarakat yang begitu heterogen, unsur umat yang membidangi masing-masing agama, unsur pemerintah, unsur organisasi dan forum-forum lain serta unsur kelima yang tak kalah penting, yakni unsur kebijakan pemerintah atau regulasi.

“Keseluruhan unsur harus mengacu pada regulasi karena pemerintah tidak mungkin keluar dari regulasi. Makanya pemahaman ini harus terus menerus dilakukan baik melalui sosialisasi atau silaturahmi agar semakin melekat dan masyarakat menjadi paham,” pungkasnya. (*)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *