B-CHANNEL, CARINGIN – Pembangunan jembatan untuk lintasan truk pengangkut pasir di Kampung Cisalopa, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Bogor yang berdampak terhadap pencemaran dan penyempitan aliran sungai Cisalopa patut dipertanyakan. Dimana pasal, diduga belum memiliki izin pembangunan.
Pembangunan oleh PT. Mega Bumi Karsa sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha galian pasir sekaligus sebagai kontrakor pelaksana pembangunan pada tahap pertama ini, selain beluk berizin, pengerjaan diindikasi telah melakukan pelanggaran yakni menutup sebagian besar aliran sungai dengan timbunan tanah dan bangunan pondasi dasar lantai (kidam) hanya untuk pemasangan tiang pancang.
Pantauan dilapangan, penyempitan pada sebagian besar aliran sungai, menjadikan aliran sungai saat ini hanya tersisa sekitar kurang lebih 1 meter dari sebelumnya 3,5 meter. Hal itu tentu jika terun hujan dengan itensitas tinggi akan menimbulkan banjir.
Adanya pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan sungai dan pembangunannya yang masih tetap berjalan hingga sekarang, karena lemahnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan pemerintah setempat baik itu UPT Pengairan Ciawi, UPT jalan dan Jembatan Ciawi dan pihak Tata Bangunan Ciawi.
Padahal, sebelumnya, masing-masing pengawas dari tiga instansi tersebut sebagai pengendali dan pengawasan sudah melakukan pengecekan serta pemantauan ke lokasi hingga bertemu langsung dengan salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan MBK itu sendiri.
Namun, pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait para sepertinya tidak serius dan kurang aktif dalam melakukan fungsinya sebagai pengawas. Bahkan, bisa jadi hasil pemantauannya juga tidak dikoordinasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Karena mungkin beranggapan jika sungai Cisadane – Cisalopa merupakan kawasan tanpa pengelola atau dinilai tidak melanggar.
Sementara, dikonfirmasi Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah Ciawi, Eko terkait dugaan pelanggaran pembangunan yang berdampak terhadap penyempitan sungai tersebut belum memberikan jawaban.
Reporter/Foto : Agus Sudrajat
No comment