Kuasa Hukum MIAH Pertanyakan Keseriusan Bima Arya Tangani Konflik Sosial Pasca Putusan PTUN


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Herly Hermawan, kuasa hukum mewakili pengurus Masjid Imam bin Hanbal (MIAH) mempertanyakan nasib aset pembangunan Masjid yang terbengkalai di kawasan Bogor Utara, Kota Bogor.

Diketahui, proses masjid bin hanbal pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat telah rampung, dan dalam putusan, hasilnya Wali Kota Bogor Bogor Bima Arya diminta mencabut keputusan pembekuan izin mendirikan bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Namun, wali kota Bima Arya sampai hari ini masih belum melakukan keputusan tersebut.

Herly Hermawan menyatakan, pada penetapan eksekusi sudah dikeluarkan pada april 2021.

“Dari segi aturan hukum telah dilalui dari memiliki IMB sampai putusan pengadilan, bahkan pihak MIAH telah memenangkan dalam sidang pengadilan PTUN,”terang Herly.

Herly meminta, pemkot Bogor serius dalam menangani masalah ini, menurutnya sejak ditetapkannya sebagai daerah konflik sosial tanggal 27 Juli 2022 lalu, sampai kini belum ada penyelesaian. Dan dirinya mempertanyakan, sampai kapan status konflik sosial itu selesai. Padahal status konflik sosial sudah berakhir pada 25 Oktober 2022.

Penetapan konflik sosial itu lanjut Herly bertentangan dengan yang dimaksud dalam undang-undang.

“Seharusnya walikota memerintahkan satpol PP pada tanggal 25 Oktober itu untuk mencabut gembok, tapi sampai sekarang masih saja belum dibuka,”ungkapnya.

Terpisa, Kepala Satpol PP Kota Bogor menyebut, bahwa status bangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal masih belum bisa dibangun. Sebab hanya diberikan waktu selama 4 hari untuk melakukan perapihan area pembangunan, dan setelah itu digembok kembali.

“Sebelumnya kita ada permohonan dari kontraktornya untuk melakukan perapihan, kita berikan waktu selama 4 hari. Dan ini adalah hari keempat, jadi sesuai jadwal kita gembok kembali. Untuk pembangunan kembali menunggu tim terpadu nantinya,”jelas Agustian Syach, ditemui dilokasi pembangunan MIAH usai melakukan pertemhan dengan pihak kuasa hukum mewakili pengurus MIAH, Selasa kemarin.

Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal yang beberapa waktu lalu tuai polemik, disanggah oleh kuasa hukum pihak Masjid Imam Ahmad bin Hambal. Sebab dirinya menilai bahwa itu menjadi kesalahan Pemerintah Kota Bogor, yang telah menyegel tempat itu dengan alasan ditengah daerah konflik.

Bahkan pihak kuasa hukum, menilai bahwa secara hukum pihaknya telah mengikuti aturan yang ada. Juga yang selama ini adanya isu bahwa Masjid itu hanya untuk suatu golongan, dibantah oleh dirinya, dan mengatakan bahwa didirikannya masjid itu diperuntukkan untuk semua golongan asalkan dia berumat muslim. (Syaqil*)

 

Comments are disabled.