Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Diduga Jadi Sarang Pungli, CBA Minta Penegak Hukum Segera Turun Tangan

20220414 003157

B-CHANNEL, CIBINONG – Terkuaknya dugaan gratifikasi dalam pelayanan di kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bogor, yang disinyalir dilakukan oleh ASN di kantor tersebut, kini mulai mendapat kritikan pedas dari sebagian kalangan aktivis.

Hal itu seperti disampaikan Koordinator Investigasi Center For Budget Analysi (CBA) Bogor raya, Jajang Nurjaman.

Ia menyebut,  jika memang benar adanya indikasi perbuatan melawan hukum yaitu dugaan gratifikasi yang terindikasi dilakukan oleh seorang pegawai BPN kepada masyarakat Bumi Tegar Beriman selaku pihak pemohon mesti adanya tindakan dari pihak yang berwenang.

“Dugaan gratifikasi ini mesti di tindak, jangan sampai adanya pembiaran. Untuk itu pihak terkait maupun berwenang mesti segera memanggil Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor tersebut,” tegas Jajang.

Menurut Jajang apabila tidak adanya tindakan yang nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga pusat, dugaan gratifikasi ini akan terus terjadi tanpa adanya kepastian hukum yang berlaku.

“Sehingga masyarakat lah yang akan kembali menjadi korban oleh oknum-oknum tersebut, yang semata-mata hanya mencari keuntungan bagi pribadinya sendiri maupun kelompok,” jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, jika dari APH terkait sampai akhir tahun 2021 ini tidak adanya tindakan yang nyata, dirinya berjanji akan melaporkan perihal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim saber pungli pusat. Terlebih, perihal itu juga diduga menyalahi aturan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Saya akan kembali turun untuk melaporkan perihal ini, demi menuntut adanya tindakan kepastian hukum yang nyata dalam membongkar dugaan gratifikasi di tubuh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor khususnya,” kecamnya.

Sebagaimana diketahui, dugaan gratifikasi kerap kali dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Bogor khususnya dengan maraknya pungli dalam pembuatan sertipikat. Dimana, jika pemohon tidak memberikan sejumlah nilai kepada staf yang berada di kantor pelayanan ini maka pengurusan sertipikat tidak akan cepat selesai sampai bertahun-tahun seperti yang dialami oleh pemohon yang mengadukan kepada pihak CBA.

Selain itu, alih-alih ingin memperbaiki pelayanan malah sebaliknya pelayanan yang lambat dan terkesan jalan di tempat bagi masyarakat di 33 Kecamatan se Kabupaten Bogor yang berada di wilayah naungan Kantah ATR/BPN tersebut.

Terpisah, satu pemohon sertipikat yang enggan di beberkan namanya, pelayanan yang diklaim dirinya sangat lambat dan terkesan mengada-ada alias jalan di tempat.

“Pelayanan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor itu sangat bobrok sekarang sejak di pimpin seorang Sepyo Achanto. Alih-alih ingin memperbaiki pelayanan, tapi tak ada buktinya malah tambah ruwet-semberawut dan terkesan mengada-ada,” katanya di dikawasan Cibinong, Sabtu (10/4/22) lalu.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kakan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto hanya bungkam saat dikonfirmasi Bogorchannel.id melalui pesan instan WhatsApp. (red/bc)

Foto: Istimewa

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *