Kantor Advokat dan LBH Itu Tidak Sama, Masyarakat Wajib Paham dan Berikut Penjelasan Pengacara MuhammadAriLaw

IMG 20220828 WA0001

B-CHANNEL, JAKARTA– Selama berpraktek menjadi Pengacara banyak masyarakat pencari keadilan belum memahami benar bahwa Kantor Advokat atau Firma Hukum dengan LBH atau Lembaga Bantuan Hukum itu tidak sama.

“Jadi, kantor advokat dan LBH diatur dalam undang-undang yang berbeda. Kantor advokat tentu saja didirikan oleh advokat. dan Advokat itu diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan advokat juga tunduk pada Kode Etik Advokat, beda dengan lembaga LBH. kalau LBH itu diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” jelas Pengacara Ari Pratomo kepada BogorChannel id, Minggu (28/08/22).

Untuk LBH, kata Ari, biasanya konsen dengan perkara perkara sosial, masyarakat tidak mampu, yang membayar oprasional pengacara biasanya dari bantuan pemerintah atau sumbangan sumbangan.

Dan kalau LBH, Ari menambahkan, wajib ikut verifikasi dan akreditasi juga harus memenuhi ketentuan Permenkumham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan di bidang hukum agar saat menangani perkara para pengacara yang tergabung didalamnya dapat menggunakan oprasionalnya dari dana bantuan yang diberikan oleh BPHN dibawah menkumham, dan lembaga lembaga terkait lainnya.

Dengan penjelasannya ini, Ari berharap agar masyarakat bisa paham dimana apabila tidak mampu membayar jasa pengacara masyarakat tetap mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan bantuan hukum dengan datang ke LBH-LBH yang terakreditasi di BPHN dibawah Menkumham.

“Jadi intinya, kantor hukum atau kantor advokat itu klien yang bayar, sementara LBH klien harus menggunakan surat keterangan tidak mampu nanti pemerintah atau sumbangan sumbangan yang bayar kata Ari

LBH didirikan oleh badan hukum sementara Kantor advokat atau firma hukum didirikan oleh pengacara.” jelas Ari menambahkan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021 silam menyampaikan bahwa, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan penambahan bagi anggaran sebesar Rp55 miliar untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.

“Kementerian Hukum dan HAM ajukan program bantuan hukum litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47,8 miliar dan bantuan hukum non litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8,4 miliar di 33 provinsi se Indonesia,” katanya.

Usulan penambahan bagi anggaran tahun 2022 juga disampaikan Eddy saat rapat kerja Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 bersama Komisi III DPR di Jakarta, Senin lalu. Total usulan tambahan anggaran Kemenkumham sebesar Rp2,74 triliun.

Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrut Organisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu. (**)

Comments are disabled