Kakek Miskin Dilaporkan Caleg, Kuasa Hukum: Caleg Itu Harus Bela Rakyat Bukan Malah Memperkarakan!


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Tim Kuasa Hukum Sumindrat terus bergerak memberikan upaya pelayanan hukum terhadap kasus yang menimpa Sumindrat seorang kakek miskin warga Kampung Jawa RT 01, RW 03, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Kakek berusia 65 tahun tak mampu tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh salah seorang kader Partai Nasdem yang juga Calon Legislatif DPRD Kota Bogor Dapil Bogor Barat, lantaran si kakek disangkakan talah melakukan perusakan sebuah Posko milik caleg dan merobek sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK).

Atas sangkaan tersebut, terlapor Sumindrat akhirnya harus memenuhi tahapan proses pemanggilan pihak Bawaslu dan Kepolisian. Bahkan saat ini si kakek sudah ditetapkan Polisi sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Sumindrat, Heni Prasetyo, S.H, MH mewakili belasan Advokat yang ikut mendampingi perkara tersebut, membantah sangkaan yang telah ditudingkan kliennya oleh si pelapor dan menurutnya itu tidak benar.

“Intinya apa yang disangkakan oleh korban kepada Pak Sumindrat itu tidak benar. Dan harus diklarifikasi, dimana sebelumnya pemberitaan beredar, bahwa Pak Sumindrat ini telah merusak posko dan merobek beberapa APK milik caleg (korban),”terang Heni kepada Wartawan, kemarin.

Heni menjelaskan, bahwa kejadian sebenanrnya tidak sesuai fakta dilapangan seperti apa yang diberitakan oleh pihak korban.

“Tidak ada perusakan, dan perobekan APK, apalagi dibuang tdak ada. Justru bapak menurunkan APK di posko dengan baik. Karena tidak ada indikasi, apalagi history kalau bapak ini berasal dari partai apa pun, dan tidak pernah ikut partai. Bapak pada saat itu hanya keberatan, dimana Posko yang berada di lahan makam umum itu tidak ada izin dijadikan posko. Dan itu sebetulnya bukan posko pemenangan caleg. Itu adalah Balai atau Bale ( tempat istirahat), lalu bale itu dijadikan posko,”jelas Heni.

Ia berpendapat, seharusnya sebagai caleg membela rakyat kecil. Bukan malah memperkarakan rakyat. Apalagi seorang kakek tua yang miskin. Pelapor ini baru calon anggota DPRD, belum sebagai wakil rakyat.

“Apalagi sudah jadi anggota DPRD. Jangan juga dikait kaitkan dengan Partai. Jangan ada pemanfaatan sekedar ingin mendongkrak simpati masayarakat untuk mendapatkan suara, lalu melakukan dengan cara cara ini,”tandasnya.

Heni yang juga bagian dari Komunitas Advokat Bogor Raya (Kobra) lebih lanjut mengatakan, akan meminta pihak kepolisian untuk menggelar rekontruksi. Adapun langkah praperadilan.

“Hal ini sebagai upaya langkah untuk menegakan keadilan bagi Pak Sumindrat. Atas kemanusiaan Kita terus bela semaksimal mungkin atas perkara ini,”kata Heni.

Sementara, terlapor Sumindrat kepada Wartawan menjelaskan sekilas kronologis kejadian, bahwa kejadian pada 16 Desember 2018, pukul 10:00 WIB pagi. Ia mengaku hanya melakukan penertiban, dan rasa keberatan karena Balai terletak di tanah hibah yang kini jadi pemakaman umum dan keluarganya itu telah dijadikan posko oleh salah satu caleg.

Senada Koordinator Kobra, Burhan Fadly, SH menambahkan sesuai tujuan dan visi misi Kobra ini adalah ingin memberikan pelayanan bantuan hukum terhadap masyarakat lemah, termasuk kasus Sumidrat. Ia berharap bagaimana, keadilan bisa ditegakan.

“Ini ajang pembelajaran publik, bahwa seseorang janganlah selalu dipandang secara ekonomi,”pungkasnya. (dr/bc).

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *