Intimidasi Wartawan, Oknum Warga di Bogor Timur Dilaporkan Ke Polisi 


BogorChannel.Id – Dugaan aksi intimidasi dan arogansi oknum warga berinisial YS terhadap sejumlah jurnalis, berujung pelaporan ke Polres Bogor.

YS dilaporkan Nay Nur’ain dan Chaerudin/Ibenk atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.

YS juga diadukan dugaan pelanggaran UU ITE usai secara gamblang, menyebar fitnah dan tudingan sumir melalui status whatsapp.

Ditemani para pimpinan organisasi wartawan se Bogor Raya, Sabtu (15/06/2024) siang, kedua anggota PWI Kabupaten Bogor itu secara resmi melaporkan YS ke Satreskrim Polres Bogor.

Pelaporan Nay dan Ibenk merupakan buntut dari aksi arogansi YS terhadap para jurnalis yang tergabung dalam Bogor Timur Jurnalis (BTJ).

Usai membuat laporan polisi bernomor STTP/67/IV/Reskrim, Nay menuturkan, jika dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai jurnalis tidak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan YS melalui status dan group WhatsApp.

YS juga melakukan tindakan arogansi dan intimidasi saat meminta penghapusan pemberitaan yang dikemasnya.

“Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh YS. Apalagi dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whaatapp group,” ungkap Nay.

Lebih lanjut Nay mengatakan, selain menuduh pihaknya sebagai backup pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat sangat tidak pantas.

“Pada intinya, saya merasa tidak memiliki persoalan dengan YS. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik,” tandasnya.

Sementara menurut Ibenk, seluruh percakapan dan bukti screenshot whatsapp YS yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidananya tersebut, sudah diamankan untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddy Firdaus yang hadir bersama para pimpinan organisasi wartawan, mengaku mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi.

“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

“Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” tambah Deddy.

Seperti diketahui, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara terkait perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.

Orang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus dan jajaran, Ketua Bogor Timur Jurnalis (BTJ) Sudadi, Ketua Jurnalis Fishing Indonesia (JFI) Billy Adhiyaksa, serta beberapa rekan wartawan dari Sekretariat Bersama Kabupaten Bogor mendatangi Polres Bogor untuk mendampingi pembuatan laporan. (**)

Comments are disabled.