B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Mediasi antara warga terdampak proyek double track Kereta Api jalur Bogor-Sukabumi dengan pihak Kontraktor yang ditunjuk DJKA akhirnya digelar.
Mediasi langsung difasilitasi Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata berlangsung di Kantor Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, disaksikan pihak lurah dan camat setempat, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan di wilayah.
Dalam kesempatan, Dadang mengaku bersyukur bahwa mediasi antara kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah berkat kebesaran hati dari kedua belah pihak dan LBH bisa menerima, akhirnya terjadi kesepakatan dimana barang warga yang rusak akan diganti oleh kontraktor dengan barang yang sama. Kemudian ditambahkan uang ganti rugi Rp4 juta untuk kerugian imateril,” kata Dadang yang juga Ketua DPc PDIP Kota Bogor.
Proses pergantian barang dan pembayaran kerugian ini, disebutkan Dadang akan dimulai pada Jumat (12/11/21) ( hari ini.red), hingga sepekan ke depan.
Selain itu, dengan selesainya proses mediasi ini, Dadang berharap kedepan, kontraktor yang masih bekerja untuk proyek pusat ini lebih memperhatikan keselamatan dalam bekerja. Sekaligus memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.
“Kesepakatan yang berhasil diambil ini akan dijadikan catatan agar kedepannya pihak kontraktor bekerja lebih baik lagi,” ujar Dadang.
Sebelumnya, warga Sirnasari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan mengadukan nasibnya kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata. Diterima di ruang serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor, warga yang terdampak proyek Double Track Bogor – Sukabumi ini mengaku mengalami kerugian materil dan moril atas adanya bencana longsor yang terjadi pada September lalu. (ER/BC)




No comment