Penangkapan Anggota KPJ Oleh Polisi Dipertanyakan Komite Musik DK3B 


Loading

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-Satnarkoba, Polres Bogor bebrapa waktu lalu melakukan pengerebekan terhadap penyanyi jalana tergabung dalam Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ di Sekretariat KPJ lantai dua, Gedung Kemuning Gading, Balaikota Bogo.

Ada enam orang diduga pelaku Narkoba  digelandang ke Mapolres Bogor Cibinong, namun diketahui tiga orang telah dibebaskan aparat karena tidak terbukti. Sehingga, ada tiga tersangka lainnya yang sampai hari ini Senin (18/03/19) masih mendekam di tahanan Satnarkoba Polres Bogor.

Ketiga orang orang itu berinisial SK, RL dan MA. Dua diantaranya adalah Ketua KPJ serta Bendahara KPJ.

Atas penangkapan tersebut, perwakilan Komite Musik dari DK3B dan pembina KPJ Rizky mempertanyakan sikap polisi, karena sejak Jumat pekan lalu sampai hari ini para tersangka masih belum bisa ditemui, dan mendapatkan pendampingan hukum.

“Saya sudah berkoordinasi dan menyiapkan kuasa hukum untuk semua tersangka. Pengacara pun membantu secara cuma-cuma alias gratis. Tapi, sudah dua kali mendatangi Satnarkoba Polres Bogor, selalu gagal bertemu dengan semua tersangka. Ada apa ini,” tegasnya kepada media, didampingi kuasa hukum Eri Rosatria and Partner, Ericson Efendi, dan Sekjen Generasi Indonesia Anti Narkotika (GIAN), kemarin.

Rizki menjelaskan, jika saat kejadian tak ada pesta narkoba. Jika pun mereka kedapatan membawa barang bukti yang diketahui dari foto yang diperolehnya adalah narkoba jenis ganja. Maka, silahkan proses dengan hukum yang berlaku.

“Tidak ada niatan kita untuk berdamai atau kongkalikong dengan aparat. Yang jelas, para tersangka memiliki hak dalam pendampingan hukum, dan itu harus diperoleh oleh mereka. Jangan seperti ini, sejak penangkapan sampai kemarin, kita ataupun kuasa hukum belum bertemu dengan tersangka,” tekan dia.

Sedangkan, Kuasa Hukum Eri Rosatria didampingi Jumiadi menegaskan, surat penahanan telah didapatkan oleh pihaknya. Namun, dari foto yang ada dan keterangan di surat ada perbedaan untuk jenis barang bukti.

“Jika dari informasi dan foto yang kita peroleh, barang buktinya adalah ganja. Kenapa ditulis dengan sabu. Belum lagi pasal yang dikenakan adalah untuk pengedar bukan pemakai. Karena itu, kita berharap agar kepolisian bisa berkoordinasi jangan seperti menghalang-halangi agar semuanya bisa terang benderang,” ungkapnya.

Eri menambahkan, jika situasinya seperti ini maka sudah banyak hak dari para tersangka yang dilanggar. Perlu diketahui, jika seorang teroris saja mendapatkan bantuan hukum, maka dalam kasus ini merupakan hal yang wajar juga jika para tersangka mendapatkan pendampingan hukum.

“Terlepas ini anak jalanan atau bukan. Mereka sama di mata hukum,” tandasnya.

Kemudian, Jumiadi menuturkan, jika pihaknya masih menunggu sikap dari jajaran kepolisian untuk beberapa waktu. Namun, jika berlarut-larut, tentu ada langkah lain yang bakal ditempuh seperti melapor ke divisi Propam, Kompolnas hingga Kapolres Bogor.

“Kita masih menunggu dari penyidik terlebih dahulu seperti apa sikapnya kepada kami,” aku dia.

Ditambahkan JG yang merupakan Sekjen Generasi Indonesia Anti Narkotika (GIAN), melihat barang bukti dan kasus seperti ini, maka penjara bukanlah jalan yang baik untuk menyembuhkan para tersangka. “Seharusnya direhab saja,” singkat dia. (er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *