Dukung dan Dorong RUU Desa, Muhammad Ari Pratomo : Kepala Desa Harus Memiliki Standar Keahlian Administrasi 


BOGORCHANNEL.ID– Kepala Desa minimal harus memiliki standar keahlian, yang salah satunya paham akan administrasi. Selain memiliki hati nurani didalam memberikan pelayanan publik. Demikian hal itu dikatakan pengacara Muhammad Ari Pratomo, SH, menyusul adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Muhammad Ari Pratomo mengatakan, dengan adanya revisi tersebut, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa.

Oleh karena itu, ia mendorong dan mendukung upaya DPR terus meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan, agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombak.

“Jadi, memang kalau kemudian dalam RUU tersebut harus dimasukkan point – point pasal penting, maka kewajiban seorang kepala desa harus paham tentang ilmu administrasi, seperti surat menyurat dan harus memiliki hati nurani didalam pelayanan publik. Karena saat saya melihat dan turun langsung kemasyarakat dan memperhatikan persoalan dibawah, masih banyak kepala desa yang membuat pengantar surat menyurat menggunakan kop surat kecamatan atau kop surat kedinasan,” kata Muhammad Ari Pratomo.

Lanjut pemilik nama beken MuhammadArilaw yang juga bakal calon legislatif dari Partai Perindo Dapil 2 Kabupaten Bogor ini menjelaskan, terkait fungsi kepengurusan, selain juga kurangnya pembinaan terhadap RT dan RW dibawah, sehingga ketidak pahaman itu memiliki dampak surat-menyuratnya langsung kebawah.

“Minimal hal seperti itu yang terkesan sepele itu diperhatikan dan masuk didalam rancangan undang-undang itu, barulah dilengkapi dengan aturan-aturan lain yang penting serta adanya penguat program contohnya Bumdes bisa turun sampai tingkat RT, agar tercipta ekonomi yang maju di setiap Desa,”jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) sepakat membawa hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Inisiatif DPR ke dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Proses selanjutnya, pembahasan RUU ini masih harus menunggu respons dari Pemerintah dalam bentuk Surat Presiden (Surpres) yang menyatakan persetujuan untuk membahasnya bersama DPR. (dr/bc)

Comments are disabled.