B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kejaksaan Negeri Kota Bogor menetapkan Direktur Umum (Dirum) PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PDPPJ yang dialih fungsikan menjadi dana Deposito di Bank Muamalat.
Dengan menggunakan rompi berwarna orange, Dirum digiring dari kantor Kejari memasuki mobil tahanan yang melaju ke LP Paledang. Sesampainya di LP Paledang, tersangka akan menempati ruang Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Tersangka akan ditahan untuk masa 30 hari kedepan hingga proses kasusnya disidangkan.
Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, Kejari menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PMP PD PPJ yang di depositokan di Bank Muamalat Cabang Tajur sebesar Rp 15 Miliar.
“Hari ini kami memanggil sebagai saksi, dan setelah dilakukan gelar perkara dan expose, status saksi ditetapkan sebagai tersangka. Inisialnya DSH yang menjabat sebagai Dirum di PD PPJ,” kata Widiyanto kepada Wartawan, Senij (03/09/18).
Dalam penanganan kasus korupsi itu, Kejari telah mengamankan barang bukti diantaranya, bukti fisik logam mulia seberat 605 gram, namun yang baru dikembalikan dan diserahkan ke penyidik hanya sebsar 550 gram. Ukuram logam mulia yang diserahkan dengan kesadaran sendiri berukuran 100 gram, 30 gram dan 25 gram.
“Logam mulia ini salah satu bukti kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tegasnya.
Tim penyidik mengusulkan ditetapkan sebagai tersangka karena tahun 2015 bulan juli tersangka mendepositokan uang Rp 15 miliar ke Bank Muamalat dan hasil deposito ini tersangka memperoleh uang yang dipecah menjadi dua. Dari hasil bunga yang dipecah itu diantaranya menjadi uang dan menjadi logam mulia. Untuk yang menjadi uang telah disetorkan ke kas PDPPJ, sedangkan yang digunakan bisnis logam mulia ini masuk kantong ke pribadi.
“Dalam bentuk uang yang disetor ke PD Pasar sampai saat ini belum dihitung dan dalam bentuk logam mulia sebesar 605 gram. Kalau disetarakam uang logam mulai sebesar Rp 312 juta,” jelasnya.
Widi menambahkan, uang hasil dari bisnis logam mulia itu dipergunakan dan dinikmati sendiri oleh tersangka. Terkait penyerataan modal seharusnya untuk revitalisasi pasar saja, namun oleh tersangka di depositokan dengan jangka waktu setiap tiga bulan sekali.
“Pasal yang diterapkan diantaranya pasal 2 ayat 1 undang undang temtang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka ditahan selama 30 hari kedepan di rutan Paledang. Untuk potensi tersangka lain masih didalami dan belum adanya means rea dari pihak lain,” tandasnya. (*)
No comment