Dishub Kota Bogor Musnahkan Berkas Tertib Administrasi

IMG 20210422 WA0014

B-CHANNEL, KOTA BOGOR-  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan ratusan barang persediaan cetakan barang milik daerah (BMD).

Barang yang dimusnahkan antara lain buku KIR yang sudah tidak berfungsi, blangko buku berita acara dan pengujian berkala.

“Barang yang dimusnahkan adalah buku KIR yang lama, kemudian blangko buku berita acara mengujian berkala. Kalo tidak dimusnahkan khawatir disalahgunakan. Dan ini bagian dari penindakan tegas dishub terhadap tertib administrasi. Pemusnahan tersebut sudah disetujui oleh Wali Kota Bogor, yakni Bima Arya,” terang Kepala Dinas Perhubungan, Kota Bogor, Kamis (22/04/21), di Mako Dihub, Kota Bogor..

Eko menjelaskan, barang cetak yang dimusnahkan itu seluruhnya ada 21 form yang terdiri dari 137 dus amplop gajih, 23.922 buku dan 132 rim kertas, termasuk didalamnya buku KIR yang tidak berfungsi lagi.

Sebelumnya, Eko mengatakan sudah mengirimkan surat ke walikota untuk izin pemusnahan barang cetak dan surat izinnya sudah keluar, sehingga hari ini pemusnahan bisa barang cetak tersebut.

Selama bertugas, lanjut Eko, Dinas Perhubungan mencanangkan panca tertib yaitu tertib diri, tertib administrasi, tertib lingkungan, tertib aset, dan tertib jejaring.

“Nah, yang hari ini kita musnahkan bagian dari tertib administrasi,” pungkas Eko.

Reporter: Erry Novriansyah

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *