B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sebanyak 1010 angkutan kota (Angkot) di Kota Bogor sudah dibekukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor. Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).
Selain berkaitan dengan pelanggaran berupa kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek.
Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya melakukan sejumlah tahapan peringatan pemilik angkot atau badan hukum, namun tidak mengindahkan peringatan. Sehingga otomatis angkot-angkot tersebut dibekukan.
Eko menambahkan, pihaknya dalam hal ini sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.
Eko menjelaskan, langkah tegas yang dilakukan Dishub, sudah sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.
Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota Bogor nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.
“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” tegas Eko ketika ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Kembali Eko menjelaskan, bahwa angkot-angkot yang dibekukan telah melakukan pelanggaran yang diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya, kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan.
“Dari total 1010 angkot yang dibekukan ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.
Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota Bogor. Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1. (**)



